JAKARTA. Perusahaan asuransi menjanjikan kemudahan klaim banjir asalkan sesuai persyaratan. Kornelius Simanjuntak, Ketua Umum AAUI, mengatakan, anggotanya sudah diimbau mempermudah permohonan klaim. Dia mencontohkan, perusahaan diminta memberi toleransi pelaporan polis. Jika selama ini dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) tenggat waktu tujuh hari, dan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia(PSAKBI) selambatnya lima hari setelah kerugian terjadi. "Kami sudah imbau anggota berikan toleransi disesuaikan kondisi lapangan," ujarnya pada Selasa (22/1). AAUI juga mengimbau perihal proses administrasi klaim dipermudah. Misalnya persyaratan klaim, jika dokumen tidak ditemukan atau mengalami kerusakan akibat banjir, sebaiknya asuransi membantu menggunakan dokumen dan database yang ada di perusahaan asuransi. Budi Hartono Purnomo, Kepala Divisi dan Edukasi AAUI menyarankan, masyarakat memperhatikan polis yang mereka pegang. "Apakah diperluas dengan risiko banjir atau tidak," pinta Budi. Nasabah diminta supaya membaca dengan baik polis asuransi mereka. Sebab, ada perusahaan asuransi yang memiliki klausul tidak menjamin kerusakan tertentu. Menurut Budi, beberapa perusahaan asuransi hanya menjamin kerusakan elektronik maupun interior.
Asuransi berjanji mempermudah klaim banjir
JAKARTA. Perusahaan asuransi menjanjikan kemudahan klaim banjir asalkan sesuai persyaratan. Kornelius Simanjuntak, Ketua Umum AAUI, mengatakan, anggotanya sudah diimbau mempermudah permohonan klaim. Dia mencontohkan, perusahaan diminta memberi toleransi pelaporan polis. Jika selama ini dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) tenggat waktu tujuh hari, dan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia(PSAKBI) selambatnya lima hari setelah kerugian terjadi. "Kami sudah imbau anggota berikan toleransi disesuaikan kondisi lapangan," ujarnya pada Selasa (22/1). AAUI juga mengimbau perihal proses administrasi klaim dipermudah. Misalnya persyaratan klaim, jika dokumen tidak ditemukan atau mengalami kerusakan akibat banjir, sebaiknya asuransi membantu menggunakan dokumen dan database yang ada di perusahaan asuransi. Budi Hartono Purnomo, Kepala Divisi dan Edukasi AAUI menyarankan, masyarakat memperhatikan polis yang mereka pegang. "Apakah diperluas dengan risiko banjir atau tidak," pinta Budi. Nasabah diminta supaya membaca dengan baik polis asuransi mereka. Sebab, ada perusahaan asuransi yang memiliki klausul tidak menjamin kerusakan tertentu. Menurut Budi, beberapa perusahaan asuransi hanya menjamin kerusakan elektronik maupun interior.