Asuransi Bintang kejar deposito nyangkut Bank IFI



JAKARTA. PT Asuransi Bintang Tbk harus menunda keinginannya untuk mendapatkan kembali dananya yang semula di disimpan di Bank IFI. Pihak direksi Bank IFI, yang kini sudah dilikuidasi, menilai gugatan yang diajukan Asuransi Bintang salah alamat.

Unggul, yang merupakan kuasa hukum dari Direktur Utama Bank IFI Bambang Arianto menyarankan Asuransi Bintang menghubungi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Bank IFI sudah dilikuidasi dan para direksinya juga sudah berhenti. Seharusnya bukan menggugat kami (Bambang Arianto)," ujar dia, Selasa (13/10).

Seperti diketahui, Asuransi Bintang telah menggugat jajaran direksi Bank IFI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dilayangkan agar bank yang sudah dilikuidasi tersebut tetap membayarkan ganti rugi materil senilai US$ 518.558,67 serta kerugian immateril sebesar Rp 50 miliar.


Saat ini, sidang tersebut sedang dalam tahap mediasi. Namun menurut kuasa hukum Asuransi Bintang yang enggan disebutkan namanya, hingga 13 Oktober lalu, direksi Bank IFI belum memberikan proposal perdamaian.  "Kami tetap menuntut agar mereka (tergugat) mengembalikan dana yang kami simpan dalam bentuk deposito di Bank IFI," ujar dia.

Gugatan yang dilayangkan oleh PT Asuransi Bintang Tbk ini berawal saat Bank IFI menawarkan simpanan deposito berjangka dengan bunga menarik pada tahun 2007. PT Asuransi Bintang Tbk Menyetorkan dana sebanyak tiga kali secara bertahap dengan total nilai sebesar US$ 440.000. Perusahaan mulai merasa ada kejanggalan saat mereka tidak bisa mencairkan dana deposito saat sudah jatuh tempo tahun 2009.

Sekadar informasi, Bank IFI telah dilikuidasi sejak Mei 2009. Lembaga Penjaminan Simpanan hanya mengganti simpanan dengan syarat di bawah bunga LPS, serta dana maksimal Rp 2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia