JAKARTA. PT Asuransi Bintang Tbk harus menunda keinginannya untuk mendapatkan kembali dananya yang semula di disimpan di Bank IFI. Pihak direksi Bank IFI, yang kini sudah dilikuidasi, menilai gugatan yang diajukan Asuransi Bintang salah alamat. Unggul, yang merupakan kuasa hukum dari Direktur Utama Bank IFI Bambang Arianto menyarankan Asuransi Bintang menghubungi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Bank IFI sudah dilikuidasi dan para direksinya juga sudah berhenti. Seharusnya bukan menggugat kami (Bambang Arianto)," ujar dia, Selasa (13/10). Seperti diketahui, Asuransi Bintang telah menggugat jajaran direksi Bank IFI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dilayangkan agar bank yang sudah dilikuidasi tersebut tetap membayarkan ganti rugi materil senilai US$ 518.558,67 serta kerugian immateril sebesar Rp 50 miliar.
Asuransi Bintang kejar deposito nyangkut Bank IFI
JAKARTA. PT Asuransi Bintang Tbk harus menunda keinginannya untuk mendapatkan kembali dananya yang semula di disimpan di Bank IFI. Pihak direksi Bank IFI, yang kini sudah dilikuidasi, menilai gugatan yang diajukan Asuransi Bintang salah alamat. Unggul, yang merupakan kuasa hukum dari Direktur Utama Bank IFI Bambang Arianto menyarankan Asuransi Bintang menghubungi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Bank IFI sudah dilikuidasi dan para direksinya juga sudah berhenti. Seharusnya bukan menggugat kami (Bambang Arianto)," ujar dia, Selasa (13/10). Seperti diketahui, Asuransi Bintang telah menggugat jajaran direksi Bank IFI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dilayangkan agar bank yang sudah dilikuidasi tersebut tetap membayarkan ganti rugi materil senilai US$ 518.558,67 serta kerugian immateril sebesar Rp 50 miliar.