KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada tahun ini, penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang kontrak asuransi sudah berlaku dan tinggal 12 hari sebelum laporan keuangan di tutup untuk pertama kalinya dengan menggunakan PSAK tersebut. Sebagai perusahaan terbuka, Presiden Direktur PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI), HSM Widodo menyebut pihaknya sudah melaporkan laporan keuangan sesuai PSAK 117 sejak triwulan pertama sampai kuartal III-2025 kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan juga kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tepat waktu. Perseroan bahkan sudah mulai melakukan Persiapan Penerapan standar PSAK 117 ini sejak tahun 2022. Langkah-langkah persiapan yang sudah dilakukan, proses penghapusan dan pengakuan aset-aset sehubungan dengan transisi ini memberikan dampak langsung kepada ekuitas perseroan pada tanggal 1 Januari 2025.
Asuransi Bintang Kendalikan Dampak Penerapan PSAK 117
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada tahun ini, penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang kontrak asuransi sudah berlaku dan tinggal 12 hari sebelum laporan keuangan di tutup untuk pertama kalinya dengan menggunakan PSAK tersebut. Sebagai perusahaan terbuka, Presiden Direktur PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI), HSM Widodo menyebut pihaknya sudah melaporkan laporan keuangan sesuai PSAK 117 sejak triwulan pertama sampai kuartal III-2025 kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan juga kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tepat waktu. Perseroan bahkan sudah mulai melakukan Persiapan Penerapan standar PSAK 117 ini sejak tahun 2022. Langkah-langkah persiapan yang sudah dilakukan, proses penghapusan dan pengakuan aset-aset sehubungan dengan transisi ini memberikan dampak langsung kepada ekuitas perseroan pada tanggal 1 Januari 2025.
TAG: