KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) telah menyampaikan laporan keuangan kuartal I–2025 dan penyajian kembali laporan posisi keuangan Desember 2024, Desember 2023, dan laporan keuangan kuartal I-2024 sesuai dengan Standar PSAK 117 kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Sesuai dengan paragraf PSAK117.C04/IFRS17.C4 , proses transisi kepada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 dilakukan melalui proses penghentian pengakuan (derecognition) dari seluruh aset dan liabilitas PSAK 104 yang ada dan pengakuan (recognition) seluruh aset dan liabilitas kontrak asuransi menurut PSAK 117 dilanjutkan dengan pengakuan selisih neto yang ada ke dalam ekuitas pada tanggal transisi. Sekretaris Perusahaan Asuransi Bintang Nurman Ribai menyebut, sesuai dengan peraturan yang berlaku, proses transisi tersebut telah mengakibatkan pada laporan keuangan tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sehingga perusahaan harus melakukan penyajian kembali dari laporan keuangannya (restatement) menurut PSAK 117.
Asuransi Bintang Sebut Dampak Penerapan PSAK 117 Cukup Terkendali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) telah menyampaikan laporan keuangan kuartal I–2025 dan penyajian kembali laporan posisi keuangan Desember 2024, Desember 2023, dan laporan keuangan kuartal I-2024 sesuai dengan Standar PSAK 117 kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Sesuai dengan paragraf PSAK117.C04/IFRS17.C4 , proses transisi kepada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 dilakukan melalui proses penghentian pengakuan (derecognition) dari seluruh aset dan liabilitas PSAK 104 yang ada dan pengakuan (recognition) seluruh aset dan liabilitas kontrak asuransi menurut PSAK 117 dilanjutkan dengan pengakuan selisih neto yang ada ke dalam ekuitas pada tanggal transisi. Sekretaris Perusahaan Asuransi Bintang Nurman Ribai menyebut, sesuai dengan peraturan yang berlaku, proses transisi tersebut telah mengakibatkan pada laporan keuangan tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sehingga perusahaan harus melakukan penyajian kembali dari laporan keuangannya (restatement) menurut PSAK 117.