KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) mengklaim telah berhasil mengimplementasikan ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 dari PSAK 74 yang berlaku efektif 1 Januari 2025. Direktur Utama Asuransi Bintang Hastanto SM Widodo menyebut perusahaannya telah berhasil menjalankan Transisi ke PSAK 117 per tanggal 1 Januari 2025 dan juga telah menjalankan operasional Perusahaan dan Pencatatan keuangan sesuai dengan standar PSAK 117 yang berlaku. Sebagai hasil langkah strategis transisi menuju penerapan PSAK 117 yang dimulai sejak tahun 2023, perseroan telah melakukan proses pencatatan secara paralel PSAK 104 – PSAK 117 secara penuh sepanjang 2024 dan telah melaporkan hasilnya setiap triwulan kepada OJK.
Asuransi Bintang Sebut Transisi Penerapan PSAK 117 Berjalan Baik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) mengklaim telah berhasil mengimplementasikan ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 dari PSAK 74 yang berlaku efektif 1 Januari 2025. Direktur Utama Asuransi Bintang Hastanto SM Widodo menyebut perusahaannya telah berhasil menjalankan Transisi ke PSAK 117 per tanggal 1 Januari 2025 dan juga telah menjalankan operasional Perusahaan dan Pencatatan keuangan sesuai dengan standar PSAK 117 yang berlaku. Sebagai hasil langkah strategis transisi menuju penerapan PSAK 117 yang dimulai sejak tahun 2023, perseroan telah melakukan proses pencatatan secara paralel PSAK 104 – PSAK 117 secara penuh sepanjang 2024 dan telah melaporkan hasilnya setiap triwulan kepada OJK.