Asuransi & BPJS sepakati skema CoB



JAKARTA. Skema koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (CoB) telah disepakati oleh badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan (BPJS Kesehatan) dan perusahaan asuransi. Artinya, nanti masyarakat dapat ditanggung ganda melalui BPJS Kesehatan dan asuransi swasta.

Adi Purnomo, Kepala Departemen Kode Etik dan Best Practice Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), menyebut, skema CoB ini merupakan hasil pembahasan antara asosiasi asuransi dengan BPJS Kesehatan beberapa waktu lalu di Semarang.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Rachmat Sentika menuturkan, CoB bertujuan mengatur cover antara asuransi swasta dengan BPJS Kesehatan. Pada prinsipnya, pihaknya tidak ingin ketika ada masyarakat terkena penyakit berat, kemudian pihak asuransi menganjurkan agar menggunakan BPJS. "Kami tidak ingin yang kaya menggunakan BPJS, sehingga bebannya lebih berat," ungkap Rachmat.


Irfan Humaidi, Kepala Departemen Komunikasi dan Humas BPJS Kesehatan mengatakan, beleid CoB nantinya mengatur soal kenaikan kelas rawat inap. Apabila masyarakat memiliki asuransi swasta sekaligus menjadi peserta BPJS kelas I dan ingin di rawat di kelas VIP, maka BPJS Kesehatan akan menanggung biaya setara kelas I. "Nanti selisih biayanya dapat ditanggung oleh asuransi swasta," ujar Irfan, Rabu (16/3).

Irfan bilang, saat ini, dari 52 perusahaan asuransi, sudah ada 9 perusahaan asuransi yang menjalankan skema CoB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini