JAKARTA. Skema koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (CoB) telah disepakati oleh badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan (BPJS Kesehatan) dan perusahaan asuransi. Artinya, nanti masyarakat dapat ditanggung ganda melalui BPJS Kesehatan dan asuransi swasta. Adi Purnomo, Kepala Departemen Kode Etik dan Best Practice Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), menyebut, skema CoB ini merupakan hasil pembahasan antara asosiasi asuransi dengan BPJS Kesehatan beberapa waktu lalu di Semarang. Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Rachmat Sentika menuturkan, CoB bertujuan mengatur cover antara asuransi swasta dengan BPJS Kesehatan. Pada prinsipnya, pihaknya tidak ingin ketika ada masyarakat terkena penyakit berat, kemudian pihak asuransi menganjurkan agar menggunakan BPJS. "Kami tidak ingin yang kaya menggunakan BPJS, sehingga bebannya lebih berat," ungkap Rachmat.
Asuransi & BPJS sepakati skema CoB
JAKARTA. Skema koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (CoB) telah disepakati oleh badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan (BPJS Kesehatan) dan perusahaan asuransi. Artinya, nanti masyarakat dapat ditanggung ganda melalui BPJS Kesehatan dan asuransi swasta. Adi Purnomo, Kepala Departemen Kode Etik dan Best Practice Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), menyebut, skema CoB ini merupakan hasil pembahasan antara asosiasi asuransi dengan BPJS Kesehatan beberapa waktu lalu di Semarang. Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Rachmat Sentika menuturkan, CoB bertujuan mengatur cover antara asuransi swasta dengan BPJS Kesehatan. Pada prinsipnya, pihaknya tidak ingin ketika ada masyarakat terkena penyakit berat, kemudian pihak asuransi menganjurkan agar menggunakan BPJS. "Kami tidak ingin yang kaya menggunakan BPJS, sehingga bebannya lebih berat," ungkap Rachmat.