JAKARTA. Perusahaan asuransi jiwa PT. Bumi Asih Jaya mengajukan gugatan restrukturisasi utang atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas diri sendiri. Gugatan ini diajukan sebagai jawaban atas gugatan yang dilayangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertujuan untuk memailitkan PT Bumi Asih Jaya. Sekadar mengingatkan, pada 18 Oktober 2013, OJK telah mencabut izin usaha PT. Bumi Asih Jaya karena perseroan tak mampu memenuhi ketentuan tentang kesehatan keuangan, yakni rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) dan rasio perimbangan investasi terhadap cadangan teknis dan utang klaim. Per 31 Desember 2014, perusahaan asuransi yang berdiri tahun 1967 ini diperkirakan hanya mampu membayar klaim Rp 409,73 miliar dari total klaim perorangan Rp 634,31 miliar dan asuransi kolektif senilai Rp 182,6 miliar.
Asuransi Bumi Asih Jaya ajukan PKPU
JAKARTA. Perusahaan asuransi jiwa PT. Bumi Asih Jaya mengajukan gugatan restrukturisasi utang atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas diri sendiri. Gugatan ini diajukan sebagai jawaban atas gugatan yang dilayangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertujuan untuk memailitkan PT Bumi Asih Jaya. Sekadar mengingatkan, pada 18 Oktober 2013, OJK telah mencabut izin usaha PT. Bumi Asih Jaya karena perseroan tak mampu memenuhi ketentuan tentang kesehatan keuangan, yakni rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) dan rasio perimbangan investasi terhadap cadangan teknis dan utang klaim. Per 31 Desember 2014, perusahaan asuransi yang berdiri tahun 1967 ini diperkirakan hanya mampu membayar klaim Rp 409,73 miliar dari total klaim perorangan Rp 634,31 miliar dan asuransi kolektif senilai Rp 182,6 miliar.