JAKARTA. Pakar asuransi Sapto Trilaksono menilai, Asuransi Jiwa Bumiputera (AJB) lebih baik tetap mempertahankan status badan hukumnya yang mutual dan tidak beralih ke Perseroan Terbatas (PT). Rencana pengubahan bentuk hukum Asuransi Jiwa Bumiputera muncul karena dalam revisi Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Asuransi yang akan menjadi payung hukum industri asuransi di Indonesia mengharuskan seluruh asuransi berstatus badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Sapto melihat bila AJB ingin diubah menjadi Persero, maka akan diperlukan tambahan modal. "Penambahan modal banyak syaratnya," terangnya.
Asuransi Bumiputera lebih baik tak beralih ke PT
JAKARTA. Pakar asuransi Sapto Trilaksono menilai, Asuransi Jiwa Bumiputera (AJB) lebih baik tetap mempertahankan status badan hukumnya yang mutual dan tidak beralih ke Perseroan Terbatas (PT). Rencana pengubahan bentuk hukum Asuransi Jiwa Bumiputera muncul karena dalam revisi Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Asuransi yang akan menjadi payung hukum industri asuransi di Indonesia mengharuskan seluruh asuransi berstatus badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Sapto melihat bila AJB ingin diubah menjadi Persero, maka akan diperlukan tambahan modal. "Penambahan modal banyak syaratnya," terangnya.