Asuransi Bumiputera lebih baik tak beralih ke PT



JAKARTA. Pakar asuransi Sapto Trilaksono menilai, Asuransi Jiwa Bumiputera (AJB) lebih baik tetap mempertahankan status badan hukumnya yang mutual dan tidak beralih ke Perseroan Terbatas (PT).

Rencana pengubahan bentuk hukum Asuransi Jiwa Bumiputera muncul karena dalam revisi Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Asuransi yang akan menjadi payung hukum industri asuransi di Indonesia mengharuskan seluruh asuransi berstatus badan hukum Perseroan Terbatas (PT).

Sapto melihat bila AJB ingin diubah menjadi Persero, maka akan diperlukan tambahan modal. "Penambahan modal banyak syaratnya," terangnya.


Menurut Sapto untuk pindah dan mengubah bentuk hukum perusahaan dari mutual ke PT akan diperlukan modal yang besar. "Seperti biaya untuk para pemegang polis, mengubah sistem, dan sebagainya ini memerlukan biaya," ucap Sapto.

"Bumiputera mungkin punya uang untuk mengubah. Tapi jika tetap diteruskan sebagai perusahaan mutual seperti sekarang akan jadi lebih baik,“ tuturnya.

Sapto juga melihat kendala lainnya ada di status badan hukum mutual tak memiliki modal. Seterusnya, yang dikhawatirkan adalah bila AJB berubah jadi PT, lebih dari 5 juta nasabah pemegang polis akan menganggap AJB bangkrut karena tidak punya modal.

"Jika nasabah sampai berpikir perusahaan Bumiputera yang telah beroperasi sekian lama bisa bangkrut, bagaimana kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi nasional," kata Sapto.

Ia berpendapat, bila nanti masyarakat tidak percaya dengan perusahaan asuransi nasional, maka industri yang akan kesulitan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.