KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Barang milik negara (BMN) akan diasuransikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 247/PMK.06/2016 tentang. Nah karena Indonesia merupakan daerah yang sering dikunjungi bencana alam, maka asuransi BMN ini dinilai perlu perhatian khusus. Maka dari itu, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dadang Sukresna bilang perlu komunikasi yang intens antara pemangku kepentingan. "Mulai dari pemerintah sebagai Pengelola BMN sebagai tertanggung," kata dia, Kamis (1/2). Sebagai penanggung, ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), hingga akademisi.
Asuransi butuh kejelasan soal Barang Milik Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Barang milik negara (BMN) akan diasuransikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 247/PMK.06/2016 tentang. Nah karena Indonesia merupakan daerah yang sering dikunjungi bencana alam, maka asuransi BMN ini dinilai perlu perhatian khusus. Maka dari itu, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dadang Sukresna bilang perlu komunikasi yang intens antara pemangku kepentingan. "Mulai dari pemerintah sebagai Pengelola BMN sebagai tertanggung," kata dia, Kamis (1/2). Sebagai penanggung, ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), hingga akademisi.