KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. Dengan demikian, industri asuransi perlu melakukan berbagai langkah dan strategi pada tahun ini. Sesudah implementasi PSAK 117 berlaku, perasuransian akan kembali disibukkan dengan adanya aturan peningkatan permodalan minimum untuk 2026 sesuai POJK 23/2023. Mengenai hal itu, PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia menyatakan siap mengimplementasikan PSAK 117. Wakil Presiden Direktur Asuransi Cakrawala Nico Prawiro menyebut pihaknya berproses dengan pihak vendor terkait penerapan PSAK 117. "Dengan demikian, Asuransi Cakrawala siap menerapkan PSAK 117 sesuai peraturan yang berlaku," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Jumat (20/9).
Baca Juga: Kinerja Asuransi Cakrawala (ACPI) Tumbuh Positif, Premi Naik 22% pada Juli 2024 Terkait peningkatan aturan modal, Nico mengatakan Asuransi Cakrawala tidak memiliki kendala dan siap dengan kenaikan tersebut sesuai peraturan yang berlaku.