Asuransi Cakrawala Proteksi Siap Implementasikan PSAK 117 & Aturan Modal Minimum



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. Dengan demikian, industri asuransi perlu melakukan berbagai langkah dan strategi pada tahun ini. Sesudah implementasi PSAK 117 berlaku, perasuransian akan kembali disibukkan dengan adanya aturan peningkatan permodalan minimum untuk 2026 sesuai POJK 23/2023.

Mengenai hal itu, PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia menyatakan siap mengimplementasikan PSAK 117. Wakil Presiden Direktur Asuransi Cakrawala Nico Prawiro menyebut pihaknya berproses dengan pihak vendor terkait penerapan PSAK 117. 

"Dengan demikian, Asuransi Cakrawala siap menerapkan PSAK 117 sesuai peraturan yang berlaku," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Jumat (20/9).


Baca Juga: Kinerja Asuransi Cakrawala (ACPI) Tumbuh Positif, Premi Naik 22% pada Juli 2024

Terkait peningkatan aturan modal, Nico mengatakan Asuransi Cakrawala tidak memiliki kendala dan siap dengan kenaikan tersebut sesuai peraturan yang berlaku. 

Nico menerangkan tidak ada strategi khusus yang diterapkan oleh Asuransi Cakrawala untuk memenuhi kedua aturan tersebut. Dia merasa Asuransi Cakrawala tidak perlu melakukan penambahan modal karena ekuitas yang dimiliki masih mencukupi sesuai peraturan yang berlaku.

Meskipun demikian, Nico tak memungkiri ada tantangan yang dihadapi terkait persiapan implementasi PSAK 117. Salah satunya, yakni kesiapan infrastruktur IT dan SDM yang harus disiapkan khusus, sehingga penerapan psak 117 tersebut dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu. 

Berdasarkan laporan keuangan perusahaan, Asuransi Cakrawala memiliki ekuitas sebesar Rp 388,09 miliar per Juni 2024. Adapun pemilik mayoritas perusahaan adalah  PT Scorpio Capital sebesar 60% dan PT Cakrawala Usaha Bersama sebesar 40%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati