KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi kembali kedatangan pemain baru. Kali ini PT Asuransi Candi Utama mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai perusahaan asuransi umum. Dalam pengumuman yang ditanda tangani oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar B Nurani, mengungkapkan bahwa Asuransi Candi Utama mengantongi izin usaha setelah keluarnya Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 3/KDK.05/2020 tanggal 28 Januari 2020. Baca Juga: Janji bayar klaim Jiwasraya bulan Maret, Erick Thohir tunggu restu OJK dan Kemenkeu
Asuransi Candi Utama kantongi izin usaha dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi kembali kedatangan pemain baru. Kali ini PT Asuransi Candi Utama mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai perusahaan asuransi umum. Dalam pengumuman yang ditanda tangani oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar B Nurani, mengungkapkan bahwa Asuransi Candi Utama mengantongi izin usaha setelah keluarnya Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 3/KDK.05/2020 tanggal 28 Januari 2020. Baca Juga: Janji bayar klaim Jiwasraya bulan Maret, Erick Thohir tunggu restu OJK dan Kemenkeu