Asuransi Candi Utama kantongi izin usaha dari OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi kembali kedatangan pemain baru. Kali ini PT Asuransi Candi Utama mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai perusahaan asuransi umum.

Dalam pengumuman yang ditanda tangani oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar B Nurani, mengungkapkan bahwa Asuransi Candi Utama mengantongi izin usaha setelah keluarnya Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 3/KDK.05/2020 tanggal 28 Januari 2020.

Baca Juga: Janji bayar klaim Jiwasraya bulan Maret, Erick Thohir tunggu restu OJK dan Kemenkeu


“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut,” terang Anggar, dalam pengumuman tersebut, Rabu (19/2).

Menurut Anggar, permohonan izin usaha ini telah sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat (1) POJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Reasuransi Syariah yang mengatur penyelenggaraan bagi asuransi umum, asuransi jiwa dan reasuransi wajib mendapatkan izin usaha dari OJK.

Hal ini juga sesuai dengan ketentuan pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) POJK No. 67/POJK.05/2016. Dengan demikian Asuransi Candi Utama wajib melakukan kegiatan usaha paling lama tiga bulan setelah tanggal izin usaha ditetapkan dan menyampaikan laporan kegiatan usaha paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal dimulai kegiatan usaha.

Baca Juga: Klaim nasabah Jiwasraya dibayar Maret 2020, berikut opsi yang disiapkan “Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha maka perusahaan wajib

menjalankan kegiatan usaha sesuai praktik bisnis yang sehat dan senantiasa mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

Asuransi Candi Utama berlokasi di AXA Tower 32, Suite 6, Jalan Prof Dr. Satrio Kav. 18 RT/RW 014/004, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .