JAKARTA. Inilah cara mudah memasarkan surat utang negara (SUN). Pengelola dana pensiun, asuransi dan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) didorong untuk memborong obligasi negara. Rencana itu tertuang dalam rancangan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai porsi minimum investasi dana pensiun, asuransi dan BPJS di surat berharga negara. Persentasenya mengacu pada total dana kelolaannya, dan berkisar antara 20%-50%. OJK berniat menerapkan ketentuan ini mulai Februari 2015. "Kami menetapkan porsi minimum pada tahun pertama dan naik di tahun kedua," kata Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (INKB) OJK, kemarin (19/1).
Asuransi dan BPJS didorong borong SUN
JAKARTA. Inilah cara mudah memasarkan surat utang negara (SUN). Pengelola dana pensiun, asuransi dan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) didorong untuk memborong obligasi negara. Rencana itu tertuang dalam rancangan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai porsi minimum investasi dana pensiun, asuransi dan BPJS di surat berharga negara. Persentasenya mengacu pada total dana kelolaannya, dan berkisar antara 20%-50%. OJK berniat menerapkan ketentuan ini mulai Februari 2015. "Kami menetapkan porsi minimum pada tahun pertama dan naik di tahun kedua," kata Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (INKB) OJK, kemarin (19/1).