Asuransi delay penerbangan akan diimplementasikan Januari 2012



JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menggodok pasal 16 dari Peraturan Menteri Perhubungan No 77 tahun 2011 yang mengatur soal mekanisme asuransi delay, khususnya syarat konsorsium asuransi. Targetnya peraturan ini akan siap diimplementasikan tanggal 1 Januari 2012 nanti. "Sekarang kami sedang menyusun persyaratan konsorsium asuransi, perusahaan mana saja yang mau masuk," ujar Menteri Perhubungan, EE Mangindaan di Jakarta, Selasa (27/12).Pelaksana Harian Direktur Angkutan Udara, Djoko Murjatmodjo, menyatakan, aturan asuransi delay ini sudah disetujui oleh semua maskapai. "Semua maskapai sudah setuju, tapi yang masih didiskusikan adalah pasal 16 soal konsorsium asuransi," ujar Djoko.Menurutnya, syarat-syarat perusahaan asuransi yang ingin ikut dalam peraturan ini seperti aturan hukum modal minimum perusahaan asuransi masih disusun. "Hari ini kami sedang bicarakan dengan biro hukum, kalau tidak ada halangan, 1-2 hari lagi bisa naik untuk ditandatangani Menteri," tambah Djoko. Nantinya, penggantian ganti rugi ini akan diawasi oleh pihak otoritas bandara. "Penggantiannya akan berupa uang tunai ataupun voucher sebesar Rp 300.000. Jika berbentuk voucher, harus bisa diuangkan paling lambat 1 hari kerja setelahnya di kantor airline terdekat," tukas Djoko.Seperti diketahui, sejatinya peraturan ini bakal diimplementasikan pada November lalu, namun mengalami penundaan. Beleid ini salah satunya akan mengatur ganti rugi sebesar Rp 300 ribu kepada penumpang akibat keterlambatan penerbangan atau delay selama 4 jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Rizki Caturini