JAKARTA. Tahun ini, jangan harap bisa mendapat ganti rugi jika pesawat Anda terlambat lama. Dengan alasan perlu waktu membentuk konsorsium asuransi, Kementerian Perhubungan menunda aturan asuransi delay penerbangan sampai 3 bulan lagi. Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 77 tahun 2011 yang mengatur tanggung jawab pengangkut angkutan udara tak jadi berlaku Selasa (8/11). "Pemberlakuannya ditunda menjadi tanggal 1 Januari 2012," kata Herry Bakti, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Menurut Herry, penundaan ini merupakan masukan dari semua stakeholder dan hasil evaluasi di lapangan. Alasannya adalah belum ada konsorsium asuransi untuk menjamin pertanggungjawaban angkutan udara kepada pengguna jasa. Selain itu, sejumlah Badan Usaha Angkutan Udara mengaku belum siap untuk memberi ganti rugi keterlambatan secara langsung.
Asuransi delay penerbangan ditunda
JAKARTA. Tahun ini, jangan harap bisa mendapat ganti rugi jika pesawat Anda terlambat lama. Dengan alasan perlu waktu membentuk konsorsium asuransi, Kementerian Perhubungan menunda aturan asuransi delay penerbangan sampai 3 bulan lagi. Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 77 tahun 2011 yang mengatur tanggung jawab pengangkut angkutan udara tak jadi berlaku Selasa (8/11). "Pemberlakuannya ditunda menjadi tanggal 1 Januari 2012," kata Herry Bakti, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Menurut Herry, penundaan ini merupakan masukan dari semua stakeholder dan hasil evaluasi di lapangan. Alasannya adalah belum ada konsorsium asuransi untuk menjamin pertanggungjawaban angkutan udara kepada pengguna jasa. Selain itu, sejumlah Badan Usaha Angkutan Udara mengaku belum siap untuk memberi ganti rugi keterlambatan secara langsung.