Asuransi diberi masa transisi di bisnis penjaminan



JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggolkan Undang-Undang Penjaminan (UU Penjaminan) pada 17 Desember 2015. Perusahaan asuransi tidak boleh lagi melakukan kegiatan usaha penjaminan, termasuk menerbitkan surety bond. Juru bicara pengusul RUU Penjaminan Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa pasca UU Penjaminan diketuk palu, maka perusahaan asuransi tidak lagi dapat menerbitkan penjaminan proyek (surety bond) seperti sedia kala.

Namun aturan ini masih memberikan tenggat waktu atau masa transisi bagi perusahaan asuransi untuk tidak lagi menggarap kegiatan usaha penjaminan. "Selama ini perusahaan asuransi menjalankan kegiatan usaha penjaminan karena belum ada Undang-Undangnya. Kalau UU ini telah disahkan pemerintah, mau tidak mau mereka harus melakukan transisi," ujar Misbakhun kepada KONTAN. Mengutip draft final UU Penjaminan yang diterima KONTAN, Bab XV mengenai Ketentuan Peralihan pasal 61 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang di luar lembaga penjamin yang telah melakukan kegiatan penjaminan sebelum berlakunya Undang-Undang (UU) ini wajib menyesuaikan dengan UU ini dalam jangka waktu paling lambat tiga tahun sejak berlakunya UU ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan