KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) mengenai manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi di industri keuangan non-bank (IKNB) seperti asuransi. "OJK sedang menyusun manajemen risiko informasi. Nantinya semua perusahaan di industri jasa keuangan, bukan hanya asuransi, mereka akan punya teknologi informasi yang memadai dari sisi kehandalan," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch. Ichsanuddin, dalam diskusi bertajuk Digitalisasi Industri Asuransi di Masa Pandemi, Jumat (23/10). Ia berharap tidak ada pencurian data pribadi dalam penggunaan teknologi di industri asuransi karena dilindungi oleh Undang - undang (UU). Selain itu, kehadiran teknologi diharapkan bisa mengembangan industri asuransi, memberikan rasa aman serta memudahkan proses pembayaran klaim.
Asuransi dijual online, OJK siapkan aturan mitigasi risiko
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) mengenai manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi di industri keuangan non-bank (IKNB) seperti asuransi. "OJK sedang menyusun manajemen risiko informasi. Nantinya semua perusahaan di industri jasa keuangan, bukan hanya asuransi, mereka akan punya teknologi informasi yang memadai dari sisi kehandalan," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch. Ichsanuddin, dalam diskusi bertajuk Digitalisasi Industri Asuransi di Masa Pandemi, Jumat (23/10). Ia berharap tidak ada pencurian data pribadi dalam penggunaan teknologi di industri asuransi karena dilindungi oleh Undang - undang (UU). Selain itu, kehadiran teknologi diharapkan bisa mengembangan industri asuransi, memberikan rasa aman serta memudahkan proses pembayaran klaim.