JAKARTA. Konsorsium Pengembangan Industri Asuransi Indonesia Terorisme dan Sabotase (KPIAI-TS) berharap mendapat kejelasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal aturan optimalisasi kapasitas dalam negeri. Pertumbuhan bisnis asuransi terorisme dan sabotase bisa tumbuh asal didukung regulasi. Arizal ER, anggota Dewan Pengurus KPIAI-TS menyebut, selama ini belum ada aturan tegas soal kewajiban optimalisasi kapasitas asuransi serta reasuransi pertanggungan asuransi terorisme dan sabotase. Alhasil, banyak produk yang langsung dilempar ke reasuransi asing. Padahal ada beberapa bisnis bisa diserap lewat konsorsium tersebut. Pihak konsorsium sudah meminta hal tersebut ke OJK. Namun, menurut Arizal, OJK masih mempertimbangkan. Kejelasan regulasi ini akan menimbulkan efek domino positif bagi perkembangan bisnis asuransi terorisme dan sabotase.
Asuransi efek teroris masih stagnan
JAKARTA. Konsorsium Pengembangan Industri Asuransi Indonesia Terorisme dan Sabotase (KPIAI-TS) berharap mendapat kejelasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal aturan optimalisasi kapasitas dalam negeri. Pertumbuhan bisnis asuransi terorisme dan sabotase bisa tumbuh asal didukung regulasi. Arizal ER, anggota Dewan Pengurus KPIAI-TS menyebut, selama ini belum ada aturan tegas soal kewajiban optimalisasi kapasitas asuransi serta reasuransi pertanggungan asuransi terorisme dan sabotase. Alhasil, banyak produk yang langsung dilempar ke reasuransi asing. Padahal ada beberapa bisnis bisa diserap lewat konsorsium tersebut. Pihak konsorsium sudah meminta hal tersebut ke OJK. Namun, menurut Arizal, OJK masih mempertimbangkan. Kejelasan regulasi ini akan menimbulkan efek domino positif bagi perkembangan bisnis asuransi terorisme dan sabotase.