JAKARTA. PT Cahaya Harapan Indonesia Sejahtera (CHIS) menggugat PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini terkait klaim gempa bumi diajukan CHIS untuk klaim asuransi senilai Rp 2,9 miliar. Sutjianta, Sekretaris Perusahaan AHAP dalam keterbukaan informasinya mengungkapkan bahwa saat ini proses pengadilan sudah berjalan dan dalam tahap menghadirkan saksi-saksi. Menurut Sutjianta, perseroan menjunjung tinggi prinsip yang berlaku dalam asuransi untuk mengganti kerusakan yang diakibatkan oleh gempa bumi sebagaimana tercantum dalam polis. Tetapi, berdasarkan penilai kerugian (adjuster) yang bekerja sama dengan Lembaga Teknologi Fakultas Teknik Universitas Indonesia (LEMTEK UI) terdapat penyimpangan struktur bangunan.
Asuransi Harta Aman Pratama digugat pemegang polis
JAKARTA. PT Cahaya Harapan Indonesia Sejahtera (CHIS) menggugat PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini terkait klaim gempa bumi diajukan CHIS untuk klaim asuransi senilai Rp 2,9 miliar. Sutjianta, Sekretaris Perusahaan AHAP dalam keterbukaan informasinya mengungkapkan bahwa saat ini proses pengadilan sudah berjalan dan dalam tahap menghadirkan saksi-saksi. Menurut Sutjianta, perseroan menjunjung tinggi prinsip yang berlaku dalam asuransi untuk mengganti kerusakan yang diakibatkan oleh gempa bumi sebagaimana tercantum dalam polis. Tetapi, berdasarkan penilai kerugian (adjuster) yang bekerja sama dengan Lembaga Teknologi Fakultas Teknik Universitas Indonesia (LEMTEK UI) terdapat penyimpangan struktur bangunan.