JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terus meningkatkan kualitas pengawasan dunia perasuransian. Kini regulator menyiapkan kebijakan khusus yang mengatur manajemen perasuransian, baik direksi maupun komisaris. Kelak, ada persyaratan tambahan bagi calon direksi dan komisaris. Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, mengatakan, beleid baru ini tertuang dalam pedoman government perusahaan asuransi. Ini akan memperkuat pedoman good corporate government (GCG) yang sudah ada selama ini. "Karena kebijakan yang lama belum mengatur hal-hal teknis, sehingga perlu pedoman lagi untuk industri asuransi," tandas Isa, kemarin. Hal-hal teknis itu antara lain, pemilihan direksi yang berasal dari regulator dan eks regulator. Lantaran selama ini, belum adanya aturan, maka memungkinkan kalangan regulator langsung berpindah kerjaan sebagai manajemen di perasuransian.
Asuransi harus memiliki minimal tiga direktur
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terus meningkatkan kualitas pengawasan dunia perasuransian. Kini regulator menyiapkan kebijakan khusus yang mengatur manajemen perasuransian, baik direksi maupun komisaris. Kelak, ada persyaratan tambahan bagi calon direksi dan komisaris. Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, mengatakan, beleid baru ini tertuang dalam pedoman government perusahaan asuransi. Ini akan memperkuat pedoman good corporate government (GCG) yang sudah ada selama ini. "Karena kebijakan yang lama belum mengatur hal-hal teknis, sehingga perlu pedoman lagi untuk industri asuransi," tandas Isa, kemarin. Hal-hal teknis itu antara lain, pemilihan direksi yang berasal dari regulator dan eks regulator. Lantaran selama ini, belum adanya aturan, maka memungkinkan kalangan regulator langsung berpindah kerjaan sebagai manajemen di perasuransian.