KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. Terkait hal itu, Asuransi Jagadiri telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan penerapan implementasi PSAK 117 bisa terlaksana dengan tepat waktu. Direktur Keuangan Asuransi Jagadiri Budi Darmawan mengatakan salah satu upaya yang dilakukan, yakni meningkatkan kapasitas tenaga kerja perusahaan dengan pengetahuan terkait PSAK 117 baik secara mandiri ataupun dengan bantuan tenaga ahli. "Selain itu, melakukan peningkatan kapasitas dan kapabilitas sistem perusahaan, serta selalu berkoordinasi dengan asosiasi dan rekan-rekan sesama pelaku industri," ucapnya kepada Kontan, Sabtu (21/9).
Asuransi Jagadiri Tempuh Berbagai Upaya untuk Persiapkan Implementasi PSAK 117
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. Terkait hal itu, Asuransi Jagadiri telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan penerapan implementasi PSAK 117 bisa terlaksana dengan tepat waktu. Direktur Keuangan Asuransi Jagadiri Budi Darmawan mengatakan salah satu upaya yang dilakukan, yakni meningkatkan kapasitas tenaga kerja perusahaan dengan pengetahuan terkait PSAK 117 baik secara mandiri ataupun dengan bantuan tenaga ahli. "Selain itu, melakukan peningkatan kapasitas dan kapabilitas sistem perusahaan, serta selalu berkoordinasi dengan asosiasi dan rekan-rekan sesama pelaku industri," ucapnya kepada Kontan, Sabtu (21/9).