JAKARTA. Pencarian korban pesawat AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura di Selat Karimata, Kalimantan Barat, sampai saat ini terus dilakukan. Atas dasar itu, perusahaan asuransi pun memberikan waktu toleransi hingga jenazah korban ditemukan. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor mengatakan, berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, persoalan asuransi akan dilaporkan oleh pihak keluarga setelah jenazah korban ditemukan. "Kalau sudah ditemukan dan dimakamkan, baru mengurusi asuransi," ucap Julian seperti dikutip Tribunnews.com, Jakarta, Sabtu (3/1).
Menurut Julian, bagi korban yang memiliki jaminan di perusahaan asuransi tertentu, maka nantinya ahli waris perlu segera melaporkan ke perusahaan tersebut dengan membawa bukti-bukti. "Bukti tersebut seperti yang menyatakan bahwa dia memang ahli warisnya, dan hasil dari otoritas terkait bahwa korban telah meninggal," ujarnya. Waktu pencairan klaim asuransi, kata Julian, paling lambat satu bulan setelah data terkumpul. Kalaupun jenazah tidak ditemukan, ahli waris tetap bisa menerima klaim asalkan ada pernyataan resmi dari otoritas bahwa korban telah hilang.