KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jasindo Syariah mencatat kinerja positif terkait pendapatan asuransi syariah pada kuartal III-2024. Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo Syariah, Wahyudi, mengungkapkan bahwa hingga akhir September 2024, perusahaan mencatatkan total pendapatan asuransi syariah sebesar Rp 203,79 miliar. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 25,54% secara
year on year (YoY). “ Adapun total asetnya mencapai sebesar Rp 548 miliar," jelas Wahyudi kepada KONTAN, Kamis (14/11).
Untuk mendorong kinerja perusahaan ke depannya, Wahyudi menyebut perusahaan akan melakukan sejumlah strategi. Salah satunya yaitu, dengan meningkatkan fokus pada produk-produk yang sudah terbukti memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan, melakukan kampanye pemasaran, serta promosi yang optimal.
Baca Juga: Kinerja Asuransi Syariah Positif di Kuartal III-2024, Begini Prospeknya Hingga 2025 Selain itu, dia menyebutkan bahwa Jasindo Syariah juga akan memperluas jaringan distribusi dengan menjalin kerja sama baru. Perusahaan akan mencari mitra distribusi baru, seperti bank, e-commerce, dan platform
fintech untuk menjual produk asuransi syariah. Strategi lainnya, yakni melakukan peningkatan efisiensi operasional dan kualitas layanan. Dengan mempercepat proses digitalisasi layanan asuransi dan mengadopsi teknologi automasi untuk meningkatkan efisiensi dan kepuasan pelanggan. “Tak hanya itu, kami juga akan melaksanakan kampanye edukasi yang intensif melalui berbagai media untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai manfaat asuransi syariah," imbuhnya.
Baca Juga: Jasindo akan Manfaatkan Perpanjangan Insentif PPN DTP, Ini Alasannya Wahyudi menambahkan bahwa industri asuransi syariah di Indonesia secara umum juga mencatatkan pertumbuhan yang signifikan. Proyeksi hingga akhir tahun 2024 menunjukkan industri ini akan terus bertumbuh dengan peningkatan aset diperkirakan mencapai 20% dibandingkan tahun lalu. "Dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi serta pergeseran pemasaran ke arah digital, kami optimis dapat menutup tahun dengan hasil yang memuaskan," tambahnya.
Sebagai informasi, Asuransi Jasindo Syariah juga telah melakukan pemisahan unit usaha syariah (spin off) sesuai dengan amanat Pasal 68 Undang-Undang Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008, yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Putri Werdiningsih