Asuransi jiwa bayarkan klaim terkait Covid-19 sebesar Rp 216,02 miliar di kuartal II



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim asuransi terkait corona (Covid-19) senilai Rp 216,02 miliar untuk 1.642 polis di kuartal kedua tahun 2020 menurut data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). 

Budi Tampubolon, Ketua Dewan Pengurus AAJI menyebutkan, pembayaran klaim tersebut sebagai bentuk komitmen asosiasi. Meski pemerintah telah menyatakan pandemi Covid-19 ditanggung pemerintah. 

Baca Juga: Di tengah pandemi, AIA Financial bukukan laba Rp 1,025 triliun di semester I 2020


"AAJI berkeyakinan bahwa dengan dukungan regulator dan stakeholders lainnya, industri asuransi jiwa akan tetap bertumbuh dalam situasi apapun," kata Budi dalam keterangan pers, Rabu (12/8). 

Di tengah situasi yang menantang akibat Covid-19, industri asuransi jiwa tetap berkomitmen untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam memanfaatkan teknologi untuk menunjang bisnis asuransi jiwa. 

"AAJI menyambut baik kebijakan OJK terkait relaksasi proses penjualan produk asuransi melalui media video conferencing dan tanda tangan digital sebagai pengganti metode konvensional, dimana relaksasi ini tentunya sangat membantu mendorong penetrasi penjualan di masa PSBB dan masa transisi saat ini," terangnya.

Baca Juga: Pacu pendapatan premi, AIA luncurkan asuransi kesehatan PHS EXTRA

Sementara itu, AAJI mencatat total klaim dan manfaat yang meningkat untuk periode kuartal I 2020 sebesar 4,1%, yaitu dari Rp 34,1 triliun menjadi Rp 35,92 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi