JAKARTA. Permohonan pailit yang diajukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap PT Asuransi Jiwa Nusantara (AJN) akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Itu berarti, AJN resmi berstatus pailit. Dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (24/11), Ketua Majelis Hakim Mas'ud menilai OJK mampu membuktikan utang AJN. "Mengadili mengabulkan permohonan pailit pemohon dan menyatakan termohon pailit dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya,” ujarnya. Selain itu, perusahaan asuransi tersebut tidak pernah hadir meski sudah dipanggil oleh pengadilan. Pemanggilan tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga melalui pengumuman yang dipasang di media massa. Dengan tidak hadir, AJN kehilangan kesempatan untuk membela dirinya di persidangan.
Asuransi Jiwa Nusantara pailit
JAKARTA. Permohonan pailit yang diajukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap PT Asuransi Jiwa Nusantara (AJN) akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Itu berarti, AJN resmi berstatus pailit. Dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (24/11), Ketua Majelis Hakim Mas'ud menilai OJK mampu membuktikan utang AJN. "Mengadili mengabulkan permohonan pailit pemohon dan menyatakan termohon pailit dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya,” ujarnya. Selain itu, perusahaan asuransi tersebut tidak pernah hadir meski sudah dipanggil oleh pengadilan. Pemanggilan tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga melalui pengumuman yang dipasang di media massa. Dengan tidak hadir, AJN kehilangan kesempatan untuk membela dirinya di persidangan.