JAKARTA. PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) digugat salah seorang agennya bernama Endah Dwi Hastuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Endah menuding, Jiwasraya telah melakukan wanprestasi karena tidak membayar sisa komisi hak penutup (HO) berdasarkan nota dinas. Akibatnya, Endah mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 miliar. Perkara ini terdaftar dengan Nomor. 363/PDT.G/2013/PN.JKT.PST pada 14 Agustus 2013. Alfin Ridhano, kuasa hukum Endah mengatakan kliennya mengalami kerugian tersebut bermula ketika adanya penyediaan polis asuransi kredit dari Jiwasraya kepada PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. untuk nasabahnya. Endah sebagai agen mendapatkan hak komisi berdasarkan dua nota dinas perusahaan yakni nomor 86 dan 87. "Klien saya selama ini mendapatkan hak komisi yang lebih kecil bila dibanginkan dengan fee base income yang dibayarkan Jiwasraya ke BNI," ujarnya, Selasa (2/9). Hal itu baru disadari Endah dari surat Jiwasraya kepada BNI.
Asuransi Jiwasraya digugat agennya Rp 2,6 miliar
JAKARTA. PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) digugat salah seorang agennya bernama Endah Dwi Hastuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Endah menuding, Jiwasraya telah melakukan wanprestasi karena tidak membayar sisa komisi hak penutup (HO) berdasarkan nota dinas. Akibatnya, Endah mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 miliar. Perkara ini terdaftar dengan Nomor. 363/PDT.G/2013/PN.JKT.PST pada 14 Agustus 2013. Alfin Ridhano, kuasa hukum Endah mengatakan kliennya mengalami kerugian tersebut bermula ketika adanya penyediaan polis asuransi kredit dari Jiwasraya kepada PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. untuk nasabahnya. Endah sebagai agen mendapatkan hak komisi berdasarkan dua nota dinas perusahaan yakni nomor 86 dan 87. "Klien saya selama ini mendapatkan hak komisi yang lebih kecil bila dibanginkan dengan fee base income yang dibayarkan Jiwasraya ke BNI," ujarnya, Selasa (2/9). Hal itu baru disadari Endah dari surat Jiwasraya kepada BNI.