JAKARTA. Ancaman Surat Edaran Bank Indonesia (BI) Nomor 21/35/DPNP terhadap penjualan produk asuransi yang dilego lewat jalur distribusi bank atau bancassurance masih menjadi pertanyaan besar di kalangan pelaku industri asuransi. Kebijakan yang diterbitkan pada 23 Desember 2010 lalu itu masih menjadi topik hangat antara pelaku industri, asosiasi terkait dan regulator. Dalam pembahasan tersebut, regulator memberi tenggat waktu paling lambat hingga akhir semester pertama 2011. Tujuannya agar pelaku industri melakukan penyesuaian produk-produk bancassurance yang dimilikinya.
Sebagai contoh, produk asuransi berbalut investasi atawa unit link yang dominasi investasinya pada portofolio saham. Tak hanya saham, instrumen lain yang dikenal fluktuatif dan berisiko tinggi bakal dikaji ulang. Langkah ini diambil dengan niat nasabah tak merasa dirugikan atau tertipu dengan iming-iming return.