JAKARTA. Ancaman Surat Edaran Bank Indonesia (BI) Nomor 21/35/DPNP terhadap penjualan produk asuransi yang dilego lewat jalur distribusi bank atau bancassurance masih menjadi pertanyaan besar di kalangan pelaku industri asuransi. Kebijakan yang diterbitkan pada 23 Desember 2010 lalu itu masih menjadi topik hangat antara pelaku industri, asosiasi terkait dan regulator. Dalam pembahasan tersebut, regulator memberi tenggat waktu paling lambat hingga akhir semester pertama 2011. Tujuannya agar pelaku industri melakukan penyesuaian produk-produk bancassurance yang dimilikinya.
Asuransi keberatan dengan keputusan BI tentang unit link
JAKARTA. Ancaman Surat Edaran Bank Indonesia (BI) Nomor 21/35/DPNP terhadap penjualan produk asuransi yang dilego lewat jalur distribusi bank atau bancassurance masih menjadi pertanyaan besar di kalangan pelaku industri asuransi. Kebijakan yang diterbitkan pada 23 Desember 2010 lalu itu masih menjadi topik hangat antara pelaku industri, asosiasi terkait dan regulator. Dalam pembahasan tersebut, regulator memberi tenggat waktu paling lambat hingga akhir semester pertama 2011. Tujuannya agar pelaku industri melakukan penyesuaian produk-produk bancassurance yang dimilikinya.