KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan setiap pelaku industri asuransi memiliki direktur kepatuhan. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 43 tahun 2019 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian. Dalam beleid yang diundangkan sejak 31 Desember 2019 itu, direktur kepatuhan tidak boleh rangkap jawaban dengan direktur yang menjalankan fungsi teknik asuransi, pemasaran, dan keuangan. Baca Juga: Diperiksa Kejaksaan Agung, begini komentar eks dirut Jiwasraya
Asuransi kini wajib punya direktur Kepatuhan, siapa yang sudah memenuhi aturan?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan setiap pelaku industri asuransi memiliki direktur kepatuhan. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 43 tahun 2019 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian. Dalam beleid yang diundangkan sejak 31 Desember 2019 itu, direktur kepatuhan tidak boleh rangkap jawaban dengan direktur yang menjalankan fungsi teknik asuransi, pemasaran, dan keuangan. Baca Juga: Diperiksa Kejaksaan Agung, begini komentar eks dirut Jiwasraya