KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Dalam UU P2SK yang diundangkan pada 17 Juni 2026 tersebut, tertuang mandat berupa fungsi tambahan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yakni menjamin polis asuransi melalui Program Penjaminan Polis (PPP). Mengenai hal itu, LPS mengusulkan desain Program Penjaminan Polis yang mencakup empat aspek utama yang saling berkaitan, meliputi kepesertaan, cakupan, batasan, hingga nilai iuran. Salah satu aspek cakupan program tersebut adalah seluruh lini usaha atau produk, kecuali produk reasuransi, unsur investasi dari produk unitlink, asuransi kredit, dan suretyship. Adapun produk endowment yang memiliki unsur tabungan masuk dalam cakupan PPP.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) turut angkat bicara mengenai produk asuransi kredit dan suretyship yang tidak masuk dalam PPP. Ketua Umum AAUI Budi Herawan menyampaikan pada dasarnya AAUI menghormati kewenangan LPS dalam menyusun desain PPP.
Baca Juga: Fiantra Catat Aset Tembus Rp 1,4 Triliun pada Tahun Keempat Beroperasi Meski demikian, Budi berpandangan bahwa ruang lingkup produk yang dijamin perlu dikaji secara komprehensif dengan memperhatikan karakteristik masing-masing lini usaha. Dia menjelaskan asuransi kredit dan suretyship memang memiliki karakteristik yang berbeda dengan produk asuransi ritel karena melibatkan kepentingan pihak ketiga, seperti perbankan, lembaga pembiayaan, maupun pemilik proyek. "Meski demikian, kedua produk tersebut tetap merupakan bagian dari ekosistem industri asuransi umum dan memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi nasional," ujarnya kepada Kontan, Kamis (23/7/2026). Oleh karena itu, AAUI berharap terdapat penjelasan yang jelas mengenai dasar pengecualian tersebut agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi di pasar. Asal tahu saja, data AAUI mencatat premi asuransi kredit di industri asuransi umum sebesar Rp 4,11 triliun pada kuartal I-2026, sedangkan klaim asuransi kredit mencapai Rp 4,21 triliun. Alhasil, rasio klaim yang dibukukan untuk asuransi kredit sebesar 102% pada kuartal I-2026. Adapun lini asuransi kredit masih menjadi salah satu penyumbang premi terbesar di industri asuransi umum dengan porsi sebesar 13,2%, sedangkan porsi produk suretyship sebesar 1,1% pada kuartal I-2026. Terkait tidak dijaminnya kedua lini tersebut, Budi memandang dampaknya terhadap operasional industri kemungkinan tidak akan terlalu signifikan dalam jangka pendek. Sebab, dia bilang pengguna utama produk asuransi kredit dan suretyship pada umumnya merupakan institusi yang telah memahami karakteristik produk dan melakukan penilaian terhadap kondisi keuangan perusahaan asuransi sebelum bekerja sama. Meski demikian, dalam jangka panjang, Budi mengatakan perlu diantisipasi potensi munculnya persepsi adanya perbedaan tingkat perlindungan antarproduk asuransi. "Oleh karena itu, komunikasi kepada publik harus dilakukan secara jelas agar tidak menimbulkan kebingungan atau persepsi bahwa produk yang tidak masuk dalam skema PPP memiliki tingkat keamanan yang lebih rendah," tuturnya.
Baca Juga: Laba Bank Mandiri Melesat 24,4% yoy pada Semester I-2026, Ini Penyebabnya Budi menyampaikan yang perlu dipahami adalah kekuatan perlindungan pemegang polis tetap bertumpu pada kesehatan keuangan perusahaan asuransi, tata kelola yang baik, pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta manajemen risiko yang kuat. Untuk menyikapi kondisi tersebut, Budi mengatakan industri pada prinsipnya siap mengikuti kebijakan yang nantinya ditetapkan pemerintah dan regulator. Dia bilang yang terpenting adalah memastikan adanya kejelasan regulasi dan masa transisi yang memadai agar implementasi berjalan efektif. "Selain itu, diperlukan sosialisasi yang intensif kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya perbankan, lembaga pembiayaan, pelaku usaha, dan pemilik proyek, mengenai cakupan Program Penjaminan Polis beserta alasan pengaturan tersebut," katanya. Lebih lanjut, AAUI juga memandang penting untuk terus memperkuat tata kelola, kualitas underwriting, dan manajemen risiko perusahaan asuransi. Dengan demikian, Budi menyebut kepercayaan terhadap produk asuransi kredit dan suretyship tetap terjaga, terlepas dari apakah produk tersebut termasuk dalam skema penjaminan polis atau tidak. "Di sisi lain, evaluasi terhadap cakupan PPP dapat terus dilakukan secara berkala seiring perkembangan industri dan pengalaman implementasinya," ungkap Budi. Sebagai informasi, selain cakupan produk yang dijamin, LPS juga menetapkan tiga usulan lain mengenai aspek utama dalam Program Penjaminan Polis. Aspek lain yang diusulkan LPS adalah iuran awal sebesar 0,1% dari ekuitas, kemudian iuran berkala sebesar 0,1% per semester atau 0,2% per tahun dari dasar pengenaan iuran yang berasal dari Insurance Contract Liabilities (ICL). Untuk aspek kepesertaan, LPS menerangkan kepesertaan PPP pada dasarnya bersifat wajib bagi perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum, dengan persyaratan tingkat kesehatan tertentu pada kepesertaan awal. Selanjutnya, terkait aspek limit, LPS mengusulkan batas penjaminan polis sebesar Rp 500 juta hingga Rp 700 juta. Dengan batas tersebut, sekitar 96%-97% tertanggung atau peserta telah tercakup berdasarkan basis cadangan teknis. Adapun usulan tersebut belum bersifat final dan LPS menyampaikan telah mendiskusikannya dengan industri asuransi.
Baca Juga: Travel Insurance Masih Jadi Andalan Premi YOII Semester I-2026 LPS juga menyampaikan desain usulan tersebut berlandaskan praktik terbaik internasasional dan disesuaikan dengan karakteristik industri asuransi Indonesia untuk memastikan program yang kredibel, efektif, dan berkelanjutan. Adapun desain PPP akan diajukan ke legislatif untuk kemudian dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan LPS (PLPS).
Adapun LPS tengah berupaya mempercepat implementasi Program Penjaminan Polis. Salah satu prioritas yang akan dilakukan adalah menyusun PP dan PLPS. LPS diketahui membahasnya secara intensif bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), khususnya Kementerian Keuangan, untuk mempercepat penerbitan PP. Aturan-aturan tersebut diharapkan dapat selesai pada September 2026. Dengan skenario optimistis, aktivasi atau implementasi Program Penjaminan Polis dapat dimulai pada awal kuartal II-2027 atau April 2027. Skenario kedua adalah moderate, yaitu aktivasi pada Juli 2027. Kedua skenario tersebut dibangun dengan asumsi Peraturan Pemerintah tentang Program Penjaminan Polis ditetapkan paling lambat pada September 2026. Sementara itu, skenario ketiga atau as planned menargetkan implementasi paling lambat Januari 2028 sesuai amanat UU P2SK. (*) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News