JAKARTA. Rencana Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menata sistem pemasaran produk asuransi mendapat tanggapan miring dari pelaku usaha. Terutama soal transparansi produk dengan pencantuman biaya pemasaran seperti fee atau komisi agen dan broker. Hal itu dianggap seperti membongkar isi dapurnya sendiri. Philip Hampden-Smith, Executive Vice President & General Manager South East Asia Manulife Financial, berpendapat, transparansi informasi tentang komisi agen kurang relevan dengan kebutuhan calon nasabah. "Nasabah tidak butuh berapa komisi agen," katanya di Jakarta, dua hari lalu (8/5). Selain itu, calon nasabah tidak akan bersedia membayar komisi yang harus didapat agen setiap kali mempresentasikan produk asuransi. Seharusnya, perusahaan asuransi hanya perlu memaparkan beberapa unsur biaya seperti biaya legalitas dan akutansi. Alan Merten, Chief Executive Officer (CEO) & President Director PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, menambahkan, aturan keterbukaan informasi tersebut memang bermanfaat bagi nasabah agar mengetahui secara jelas berbagai biaya yang dikeluarkannya.
Asuransi kritik regulasi transparansi fee
JAKARTA. Rencana Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menata sistem pemasaran produk asuransi mendapat tanggapan miring dari pelaku usaha. Terutama soal transparansi produk dengan pencantuman biaya pemasaran seperti fee atau komisi agen dan broker. Hal itu dianggap seperti membongkar isi dapurnya sendiri. Philip Hampden-Smith, Executive Vice President & General Manager South East Asia Manulife Financial, berpendapat, transparansi informasi tentang komisi agen kurang relevan dengan kebutuhan calon nasabah. "Nasabah tidak butuh berapa komisi agen," katanya di Jakarta, dua hari lalu (8/5). Selain itu, calon nasabah tidak akan bersedia membayar komisi yang harus didapat agen setiap kali mempresentasikan produk asuransi. Seharusnya, perusahaan asuransi hanya perlu memaparkan beberapa unsur biaya seperti biaya legalitas dan akutansi. Alan Merten, Chief Executive Officer (CEO) & President Director PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, menambahkan, aturan keterbukaan informasi tersebut memang bermanfaat bagi nasabah agar mengetahui secara jelas berbagai biaya yang dikeluarkannya.