Asuransi kritik regulasi transparansi fee



JAKARTA. Rencana Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menata sistem pemasaran produk asuransi mendapat tanggapan miring dari pelaku usaha. Terutama soal transparansi produk dengan pencantuman biaya pemasaran seperti fee atau komisi agen dan broker. Hal itu dianggap seperti membongkar isi dapurnya sendiri.

Philip Hampden-Smith, Executive Vice President & General Manager South East Asia Manulife Financial, berpendapat, transparansi informasi tentang komisi agen kurang relevan dengan kebutuhan calon nasabah. "Nasabah tidak butuh berapa komisi agen," katanya di Jakarta, dua hari lalu (8/5). Selain itu, calon nasabah tidak akan bersedia membayar komisi yang harus didapat agen setiap kali mempresentasikan produk asuransi. Seharusnya, perusahaan asuransi hanya perlu memaparkan beberapa unsur biaya seperti biaya legalitas dan akutansi.

Alan Merten, Chief Executive Officer (CEO) & President Director PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, menambahkan, aturan keterbukaan informasi tersebut memang bermanfaat bagi nasabah agar mengetahui secara jelas berbagai biaya yang dikeluarkannya.


Namun, "Informasi seperti komisi agen ibarat ingin menilik isi dapur rumah makan," katanya. Padahal, pengunjung rumah makan akan puas bila mendapat produk yang sesuai dengan kemampuan. Jadi, nasabah tidak mau tahu jumlah gaji yang didapat sang agen asuransi setiap bulannya. "Itu tidak krusial," tukas Merten.

Dia menambahkan, di beberapa negara memang berlaku aturan tentang keterbukaan informasi termasuk soal besaran komisi agen. Namun, itu hanya terjadi di wilayah yang nasabahnya siap membayar mahal untuk setiap presentasi asuransi oleh agen. "Di Indonesia berbeda sekali dengan negara itu," tuturnya.

Melihat regulasi yang kurang mendukung itu bakal menghambat perkembangan industri asuransi di masa mendatang. Padahal, diperkirakan pasar asuransi di Indonesia bakal makin membesar dalam 10 tahun ke depan. Pasalnya, ada 150 juta penduduk yang kesejahteraan ekonominya meningkat sekaligus masuk golongan menengah dan membeli produk asuransi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bapepam-LK akan menata sistem pemasaran produk asuransi dengan mengacu peraturan menteri keuangan (PMK). Draft PMK itu sudah uji publik pada awal tahun ini dan saat ini tinggal menunggu pengesahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie