JAKARTA. Beberapa perusahaan asurnasi yang masih belum memenuhi ketentuan ekuitas sebesar Rp 100 miliar makin mengerucut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tinggal satu perusahaan lagi yang belum menunjukan perkembangan sama sekali. Dumoli Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK menyebut perusahaan yang belum menemukan titik terang tersebut adalah PT MAA General Assurance. Padahal sebelumnya dia bilang perusahaan asuransi umum tersebut sudah berjanji bakal memenuhi aturan tersebut. Sebelumnya menurut dia MAA menyebutkan akan menggandeng investor baru untuk menambah modal. Namun sampai saat ini, tidak kemajuan berarti dari rencana tersebut.
Saking tak ada perkembangan, bahkan ia memperkirakan tak lama lagi perusahaan tersebut bakal melakukan likuidasi. "Jadi nanti likuiditor yang akan selesaikan kewajiban-kewajiban MAA," kata dia.