JAKARTA. Masih ingat cerita tentang perwira Polri membeli polis asuransi senilai Rp 1,1 miliar tahun 2010 silam? Pejabat kepolisian ini diduga korupsi berdasar data polis asuransi itu. Setelah kasus ini mengemuka, publik lalu mengategorikan pembelian polis asuransi sebagai modus baru suap menyuap. Penyelesaian kasus rekening gendut milik para jenderal ini mungkin berakhir mengecewakan. Tapi, yang lebih penting, Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) selaku regulator mau belajar dari kasus tersebut, sehingga industri keuangan tidak lagi menjadi tempat pencucian uang hasil korupsi. Salah satu bentuk pembelajaran itu adalah memperbaiki aturan. Akhir pekan lalu, Bapepam-LK merilis Peraturan Nomor PER-01/BL/2011 mengenai pedoman pelaksanaan prinsip mengenal nasabah bagi asuransi. Beleid ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2010.
Asuransi lebih ketat menyeleksi nasabah
JAKARTA. Masih ingat cerita tentang perwira Polri membeli polis asuransi senilai Rp 1,1 miliar tahun 2010 silam? Pejabat kepolisian ini diduga korupsi berdasar data polis asuransi itu. Setelah kasus ini mengemuka, publik lalu mengategorikan pembelian polis asuransi sebagai modus baru suap menyuap. Penyelesaian kasus rekening gendut milik para jenderal ini mungkin berakhir mengecewakan. Tapi, yang lebih penting, Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) selaku regulator mau belajar dari kasus tersebut, sehingga industri keuangan tidak lagi menjadi tempat pencucian uang hasil korupsi. Salah satu bentuk pembelajaran itu adalah memperbaiki aturan. Akhir pekan lalu, Bapepam-LK merilis Peraturan Nomor PER-01/BL/2011 mengenai pedoman pelaksanaan prinsip mengenal nasabah bagi asuransi. Beleid ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2010.