Asuransi lirik potensi delay penerbangan



JAKARTA. Mulai 1 Januari 2012 mendatang, setiap maskapai penerbangan yang mengalami keterlambatan atau delay lebih dari empat jam wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp 300.000 untuk setiap penumpang. Kewajiban itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Penerbitan beleid itu membawa berkah bagi perusahaan asuransi umum. Sebab, beleid itu mengatur, maskapai wajib mengasuransikan tanggungjawab ganti rugi delay ke satu atau gabungan beberapa perusahaan asuransi nasional.

Tak ingin menyia-nyiakan peluang, perusahaan asuransi kini mulai bergerilya mendekati beberapa perusahaan penerbangan. PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), misalnya, sedang getol-getolnya menawarkan kerjasama.


"Kami sudah mengirimkan tawaran kerjasama ke beberapa maskapai tapi belum ada jawaban," kata Direktur Ritel Jasindo, Soeranto, Kamis (29/12). Beberapa maskapai yang diajak kerjasama itu di antaranya Garuda Indonesia dan Merpati Nusantara Airlines.

Peluang pasar besar

Soeranto mengaku tertarik menggarap asuransi delay karena peluang pasarnya besar. Menurutnya, jika bisa bekerjasama dengan salah satu maskapai saja, potensi perolehan preminya besar.

Ia mencontohkan, dengan premi seharga Rp 15.000 per penumpang, potensi perolehan premi dalam setahun akan mencapai Rp 15 miliar. Itu jika hanya bekerjasama dengan satu maskapai. "Dan, dengan asumsi satu maskapai bisa mengangkut sekitar satu juta orang per tahun," jelas Soeranto.

Direktur Ritel PT Citra International Underwritter, Bino Sulaksono juga mengakui, potensi asuransi delay sangat besar. Karena itu, Citra Insurance agresif menawarkan kerjasama dengan maskapai. "Bahkan sudah ada maskapai yang menunjuk kami menjadi provider," katanya, tanpa menyebut nama.

Bino yakin, asuransi delay bakal menambah pendapatan premi dari penjualan produk asuransi perjalanan dengan pesawat. Asuransi perjalanan hanya menanggung jiwa penumpang dan barang. Sementara, asuransi delay menanggung keterlambatan pesawat.

Sebelum ada asuransi delay, Citra Insurance sudah meraup premi cukup besar dari penjualan asuransi perjalanan. Menurut Bino, dari asuransi perjalanan itu, perusahaannya mengumpulkan premi sebesar Rp 5 miliar per November 2011. Angka itu tumbuh 200% dibanding tahun lalu. Di asuransi perjalanan, Citra menggandeng Sriwijaya Air.

Travel Insurance Head Chartis Insurance Ari Yunior juga menilai, beleid tentang asuransi delay itu membawa dampak positif bagi bisnis asuransi perjalanan. Setidaknya, kesadaran maskapai akan pentingnya perlindungan asuransi meningkat. "Produk asuransi perjalanan kami sudah memberikan perlindungan jika terjadi keterlambatan pesawat," ujarnya. n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: