JAKARTA. Mulai 1 Januari 2012 mendatang, setiap maskapai penerbangan yang mengalami keterlambatan atau delay lebih dari empat jam wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp 300.000 untuk setiap penumpang. Kewajiban itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Penerbitan beleid itu membawa berkah bagi perusahaan asuransi umum. Sebab, beleid itu mengatur, maskapai wajib mengasuransikan tanggungjawab ganti rugi delay ke satu atau gabungan beberapa perusahaan asuransi nasional. Tak ingin menyia-nyiakan peluang, perusahaan asuransi kini mulai bergerilya mendekati beberapa perusahaan penerbangan. PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), misalnya, sedang getol-getolnya menawarkan kerjasama.
Asuransi lirik potensi delay penerbangan
JAKARTA. Mulai 1 Januari 2012 mendatang, setiap maskapai penerbangan yang mengalami keterlambatan atau delay lebih dari empat jam wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp 300.000 untuk setiap penumpang. Kewajiban itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Penerbitan beleid itu membawa berkah bagi perusahaan asuransi umum. Sebab, beleid itu mengatur, maskapai wajib mengasuransikan tanggungjawab ganti rugi delay ke satu atau gabungan beberapa perusahaan asuransi nasional. Tak ingin menyia-nyiakan peluang, perusahaan asuransi kini mulai bergerilya mendekati beberapa perusahaan penerbangan. PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), misalnya, sedang getol-getolnya menawarkan kerjasama.