JAKARTA. Pelaku usaha asuransi meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertahankan porsi kepemilikan asing di industri asuransi sebesar 80%. Dengan porsi itu, akan ada keseimbangan kepemilikan antara investor asing dan lokal di Tanah Air. Mereka juga mendesak agar DPR memperketat komitmen asuransi asing yang masuk Indonesia berinvestasi di bidang teknologi dan sumber daya manusia (SDM). "Porsi kepemilikan harus dipertahankan 80:20 seperti sekarang," kata Kornelius Simanjuntak, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), saat bertemu Komisi XI DPR RI, Rabu (9/1). Ketika pertama kali asing masuk ke industri asuransi nasional, maksimal kepemilikan 80%. Setelah itu, asing boleh kembali melakukan penambahan saham. Praktiknya, ada asing memiliki saham lebih dari 90%. Itu menyebabkan kepemilikan saham lokal terdilusi. Mereka berharap, di Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha Perasuransian, pemain lokal diberi kesempatan mempertahankan saham mereka terlebih dulu.
Asuransi lokal meminta porsi asing tetap 80%
JAKARTA. Pelaku usaha asuransi meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertahankan porsi kepemilikan asing di industri asuransi sebesar 80%. Dengan porsi itu, akan ada keseimbangan kepemilikan antara investor asing dan lokal di Tanah Air. Mereka juga mendesak agar DPR memperketat komitmen asuransi asing yang masuk Indonesia berinvestasi di bidang teknologi dan sumber daya manusia (SDM). "Porsi kepemilikan harus dipertahankan 80:20 seperti sekarang," kata Kornelius Simanjuntak, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), saat bertemu Komisi XI DPR RI, Rabu (9/1). Ketika pertama kali asing masuk ke industri asuransi nasional, maksimal kepemilikan 80%. Setelah itu, asing boleh kembali melakukan penambahan saham. Praktiknya, ada asing memiliki saham lebih dari 90%. Itu menyebabkan kepemilikan saham lokal terdilusi. Mereka berharap, di Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha Perasuransian, pemain lokal diberi kesempatan mempertahankan saham mereka terlebih dulu.