JAKARTA. Ribut-ribut pengaturan kembali kepemilikan saham oleh investor asing di perbankan, tampaknya menular ke industri perasuransian. Pelaku asuransi lokal juga mengusulkan kebijakan serupa, yaitu pemilikan saham oleh investor asing harus dibatasi. Sebab, dari tahun ke tahun investor asing semakin merajai asuransi domestik. Usulan pembatasan ini muncul saat Dewan Asuransi Indonesia (DAI) bertemu dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi lembaga keuangan, Selasa lalu (29/5). DAI khawatir investor lokal semakin tertindas oleh asing bila tidak ada pembatasan. "Asuransi lokal hanya menjadi penonton di rumah sendiri," kata Cornelius Simanjutak, Ketua DAI. Hingga akhir tahun 2011, total aset industri asuransi mencapai sekitar Rp 280 triliun atau tumbuh 27% dari 2010. Dari jumlah itu, asuransi jiwa berkontribusi sekitar Rp 225 triliun, dimana hampir 80% berasal dari perusahaan asuransi jiwa yang didominasi pemilikan investor asing.
Asuransi lokal minta investor asing dibatasi
JAKARTA. Ribut-ribut pengaturan kembali kepemilikan saham oleh investor asing di perbankan, tampaknya menular ke industri perasuransian. Pelaku asuransi lokal juga mengusulkan kebijakan serupa, yaitu pemilikan saham oleh investor asing harus dibatasi. Sebab, dari tahun ke tahun investor asing semakin merajai asuransi domestik. Usulan pembatasan ini muncul saat Dewan Asuransi Indonesia (DAI) bertemu dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi lembaga keuangan, Selasa lalu (29/5). DAI khawatir investor lokal semakin tertindas oleh asing bila tidak ada pembatasan. "Asuransi lokal hanya menjadi penonton di rumah sendiri," kata Cornelius Simanjutak, Ketua DAI. Hingga akhir tahun 2011, total aset industri asuransi mencapai sekitar Rp 280 triliun atau tumbuh 27% dari 2010. Dari jumlah itu, asuransi jiwa berkontribusi sekitar Rp 225 triliun, dimana hampir 80% berasal dari perusahaan asuransi jiwa yang didominasi pemilikan investor asing.