JAKARTA. Perusahaan Asuransi MAA yang usahanya dibekukan sejak 013 lalu oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memenuhi kewajiban pembayaran pesangon untuk karyawannya. Padahal OJK telah mengimbau perusahaan asuransi joint venture itu untuk segera menyelesaikan masalah klaim dan pesangon para pegawainya. Sri Rahayu, perwakilan karyawan bilang, sebelum perusahaan tutup, seharusnya uang pesangon karyawan dibayarkan. Namun nyatanya, setelah 4-6 bulan berlalu, karyawan belum mendapatkan haknya itu.
Asuransi MAA mangkir bayar pesangon
JAKARTA. Perusahaan Asuransi MAA yang usahanya dibekukan sejak 013 lalu oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memenuhi kewajiban pembayaran pesangon untuk karyawannya. Padahal OJK telah mengimbau perusahaan asuransi joint venture itu untuk segera menyelesaikan masalah klaim dan pesangon para pegawainya. Sri Rahayu, perwakilan karyawan bilang, sebelum perusahaan tutup, seharusnya uang pesangon karyawan dibayarkan. Namun nyatanya, setelah 4-6 bulan berlalu, karyawan belum mendapatkan haknya itu.