JAKARTA. Aturan tentang produk dan pemasaran produk asuransi mikro yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mulai dijalankan oleh perusahaan-perusahaan asuransi. Meskipun sudah mulai menjajaki produk asuransi, beberapa perusahaan asuransi mengaku masih berhati-hati untuk mengembangkan penetrasi bisnis asuransi mikro tersebut. Dadang Sukresna, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) bilang, asuransi mikro dengan jumlah iuran yang kecil memang akan menimbulkan masalah pada pendistribusian. Karena ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Untuk mengatasi hal tersebut, AAUI telah melakukan kerja sama dgn pihak Konsorsium Asuransi Risiko Khusus (KARK) pengelola konsorsium pasar untuk menyelenggarakan konsorsium asuransi mikro. “Diharapkan dengan kerja sama ini masalah distribusi perihal asuransi mikro dapat teratasi,” ujar Dadang kepada KONTAN, Jumat (26/5).
Asuransi masih berhati-hati pasarkan produk mikro
JAKARTA. Aturan tentang produk dan pemasaran produk asuransi mikro yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mulai dijalankan oleh perusahaan-perusahaan asuransi. Meskipun sudah mulai menjajaki produk asuransi, beberapa perusahaan asuransi mengaku masih berhati-hati untuk mengembangkan penetrasi bisnis asuransi mikro tersebut. Dadang Sukresna, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) bilang, asuransi mikro dengan jumlah iuran yang kecil memang akan menimbulkan masalah pada pendistribusian. Karena ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Untuk mengatasi hal tersebut, AAUI telah melakukan kerja sama dgn pihak Konsorsium Asuransi Risiko Khusus (KARK) pengelola konsorsium pasar untuk menyelenggarakan konsorsium asuransi mikro. “Diharapkan dengan kerja sama ini masalah distribusi perihal asuransi mikro dapat teratasi,” ujar Dadang kepada KONTAN, Jumat (26/5).