JAKARTA. Waktu sekitar dua tahun telah berlalu sejak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan perusahaan asuransi komersial meneken perjanjian kerja sama skema koordinasi manfaat. Tapi hingga kini, implementasinya masih belum terlihat. Anggota tim perunding koordinasi manfaat dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Christian Wanandi menyebut, dari 56 perusahaan asuransi yang sudah ikut dalam perjanjian kerja sama, mayoritas belum bisa menjalankan skema tersebut. Bahkan beleid baru berupa Peraturan BPJS Kesehatan nomor 4 tahun 2016 malah menyisakan kekhawatiran dalam diri pelaku industri asuransi. Salah satunya adalah kewajiban perusahaan asuransi untuk menjadi pembayar pertama saat ada klaim.
Asuransi masih cemas menggandeng BPJS Kesehatan
JAKARTA. Waktu sekitar dua tahun telah berlalu sejak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan perusahaan asuransi komersial meneken perjanjian kerja sama skema koordinasi manfaat. Tapi hingga kini, implementasinya masih belum terlihat. Anggota tim perunding koordinasi manfaat dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Christian Wanandi menyebut, dari 56 perusahaan asuransi yang sudah ikut dalam perjanjian kerja sama, mayoritas belum bisa menjalankan skema tersebut. Bahkan beleid baru berupa Peraturan BPJS Kesehatan nomor 4 tahun 2016 malah menyisakan kekhawatiran dalam diri pelaku industri asuransi. Salah satunya adalah kewajiban perusahaan asuransi untuk menjadi pembayar pertama saat ada klaim.