Asuransi Masih Ragu Ikut Tender Asuransi Haji



JAKARTA. Ongkos naik haji naik, besaran premi asuransi jiwa untuk jemaah haji juga ikut naik. Pemerintah telah menetapkan premi untuk asuransi haji tahun ini sebesar Rp 100.000 per orang. Tarif premi tahun ini lebih tinggi dibandingkan premi nilai tahun lalu, yaitu Rp 75.000 per jemaah haji.

Untuk menjaring perusahaan asuransi yang bersedia menutup risiko asuransi haji, Departemen Agama (Depag) awal September 2008 mulai menggelar proses tender. "Pemenang tender sudah ada sebelum keberangkatan kloter pertama, 5 November 2008," kata Direktur Pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Sistem Informasi Haji (BPIH dan SIH) Departemen Agama M. Abdul Gafur Djawahir, kemarin.

Tahun ini, calon jemaah haji yang akan berangkat mencapai 207.000 orang. Perinciannya, sebanyak 191.000 calon haji biasa dan 16.000 merupakan calon haji khusus atau peserta Ongkos Naik Haji (ONH) plus.


Dengan jumlah calon haji sebanyak itu, perusahaan asuransi yang memenangi tender akan memperoleh total premi sebanyak Rp 20,7 miliar. Nilai premi seluruh jemaah haji tahun ini lebih besar dibandingkan nilai di tahun lalu, yang hanya Rp 15,7 miliar. Pemenang tender asuransi haji tahun lalu adalah PT AJB Bumiputera.

Djawahir mengatakan, saat pelaksanaan tender asuransi haji tahun lalu tidak banyak perusahaan asuransi yang berpartisipasi. Mereka menilai tarif premi asuransi haji tak sebanding dengan risiko yang harus ditanggung. Apalagi, tingkat kematian calon haji terbilang tinggi. Maklum, tidak sedikit jemaah calon haji Indonesia merupakan warga berusia lanjut.

Asuransi Masih Berpikir-Pikir

Untuk tender asuransi haji tahun 2008, Depag menetapkan beberapa persyaratan, yakni peserta tender harus perusahaan asuransi nasional dan mempunyai bisnis asuransi syariah. "Kekuatan jaringan perusahaan asuransi di daerah juga menjadi syarat lainnya. Ketentuan ini diterapkan karena calon haji berasal dari berbagai provinsi di Indonesia," tutur Djawahir.

Lantaran besaran premi naik, nilai pertanggungan yang bakal diterima jemaah haji pun meningkat. Proteksi yang diterima berupa asuransi kecelakaan diri dan asuransi kematian. Proteksi ini berlaku mulai calon haji berangkat dari tanah air, selama ibadah di Arab Saudi dan kembali ke tanah air.

Santunan kematian karena sakit misalnya adalah satu kali ongkos naik haji, atau setara dengan Rp 30 juta. Adapun santunan untuk kematian karena kecelakaan adalah dua kali ongkos haji atau Rp 60 juta.

Sejumlah perusahaan asuransi menyatakan masih pikir-pikir untuk mengikuti tender asuransi haji. PT Asuransi Takaful Keluarga, misalnya, berniat mempelajari dulu rasio klaim dan premi. "Kalau premi dan manfaatnya seimbang, kami akan mempertimbangkan. Tapi kalau manfaat atau bebannya lebih besar daripada premi, lebih baik kami tidak ikut," ujar Direktur UtamaAsuransi Takaful Keluarga Agus Edi Sumanto.

Direktur Asuransi Bumiputeramuda (Bumida) Julian Noor menimpali, kalau tender memasang persyaratan yang kelewat membebani, seperti tahun lalu, maka Bumida tak akan ikut.Sementara PT Jasindo memastikan ikut dalam tender asuransi haji tahun ini. "Kami kan pernah menjamin asuransi haji," ujar Direktur Utama Jasindo Eko Budiwiyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Test Test