JAKARTA. Ongkos naik haji naik, besaran premi asuransi jiwa untuk jemaah haji juga ikut naik. Pemerintah telah menetapkan premi untuk asuransi haji tahun ini sebesar Rp 100.000 per orang. Tarif premi tahun ini lebih tinggi dibandingkan premi nilai tahun lalu, yaitu Rp 75.000 per jemaah haji.Untuk menjaring perusahaan asuransi yang bersedia menutup risiko asuransi haji, Departemen Agama (Depag) awal September 2008 mulai menggelar proses tender. "Pemenang tender sudah ada sebelum keberangkatan kloter pertama, 5 November 2008," kata Direktur Pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Sistem Informasi Haji (BPIH dan SIH) Departemen Agama M. Abdul Gafur Djawahir, kemarin.Tahun ini, calon jemaah haji yang akan berangkat mencapai 207.000 orang. Perinciannya, sebanyak 191.000 calon haji biasa dan 16.000 merupakan calon haji khusus atau peserta Ongkos Naik Haji (ONH) plus.
Asuransi Masih Ragu Ikut Tender Asuransi Haji
JAKARTA. Ongkos naik haji naik, besaran premi asuransi jiwa untuk jemaah haji juga ikut naik. Pemerintah telah menetapkan premi untuk asuransi haji tahun ini sebesar Rp 100.000 per orang. Tarif premi tahun ini lebih tinggi dibandingkan premi nilai tahun lalu, yaitu Rp 75.000 per jemaah haji.Untuk menjaring perusahaan asuransi yang bersedia menutup risiko asuransi haji, Departemen Agama (Depag) awal September 2008 mulai menggelar proses tender. "Pemenang tender sudah ada sebelum keberangkatan kloter pertama, 5 November 2008," kata Direktur Pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Sistem Informasi Haji (BPIH dan SIH) Departemen Agama M. Abdul Gafur Djawahir, kemarin.Tahun ini, calon jemaah haji yang akan berangkat mencapai 207.000 orang. Perinciannya, sebanyak 191.000 calon haji biasa dan 16.000 merupakan calon haji khusus atau peserta Ongkos Naik Haji (ONH) plus.