Asuransi Mega dan Carrefour bantah menipu konsumen



JAKARTA Pihak Asuransi Umum Mega dan Carrefour akhirnya mengeluarkan pernyataan atas tudingan penipuan terhadap nasabah. Keduanya membantah telah melakukan penipuan terhadap Rini Utami Hardi.

Menurut Antonius Yoga Sampurno, Head of Marketing Retail and Consumer Asuransi Umum Mega, kasus yang menimpa Rini sudah diselesaikan pada tanggal 29 Agustus 2014. “Kami sudah mengembalikan uang beliau sepenuhnya pada saat itu,” kata Yoga pada KONTAN, di Jakarta, Rabu (10/9).

Yoga menjelaskan bahwa produk yang ditawarkan melalui Carrefour adalah Mega Medical Care dan Mega Proteksi Diri. Setiap upaya penjualan produk tersebut kepada calon nasabah, pasti disertai penjelasan mengenai produk itu serta skimnya. Namun ia menolak anggapan bahwa Rinilah selaku nasabah yang tidak teliti sebelum melakukan pembelian. “Saya tidak bilang begitu. Saya hanya memastikan semua upaya penjualan dari kami pasti sudah dilakukan sesuai tahapan prosedur,” ujar Yoga.


Bantahan juga keluar dari Hendrik Adrianto, Head of External Communications and Corporate Social Responsibilities Carrefour. Menurut Hendrik, program bagus tak pernah ditujukan untuk menipu nasabah. Kalaupun pihak Asuransi Mega beroperasi di Carrefour, itu hanya semata pertimbangan bisnis untuk lebih mudah membangun kedekatan dengan para calon nasabah yang sedang berbelanja. “Sebab tidak semua orang Indonesia paham dan mau datang ke kantor asuransi untuk mendaftar. Jadi bukan kami seolah-olah bersekongkol menipu nasabah. Petugas yang menawarkan bukan petugas Carrefour,” kata Hendrik pada KONTAN dalam kesempatan yang sama.

Sebagaimana diketahui, seorang warga bernama Rini mengaku menjadi korban penipuan Asuransi Umum Mega dan Carrefour. Pada Minggu (17/8), Rini berbelanja di Carrefour Pluit, Jakarta Utara. Setelah membayar di meja kasir, Rini ditawari untuk mengikuti program bagus. Dimana setiap berbelanja Rp 200 ribu, mendapat 1 cap berhadiah uang Rp 5.000,00.

Tak lama kemudian, Rini yang telah berbelanja Rp 203.440 dimintai KTP dan kartu kredit. Tanpa rasa curiga, ia diminta menanda tangani sebuah kertas yang sebagian isinya sudah ditutupi. Rini baru menyadari pada Senin (18/8) keesokan harinya. Dalam struk yang ia tanda tangani, terdapat transaksi pembelian produk Asuransi Umum Mega sebesar Rp 7.027.200,00. Rini lantas melakukan protes terhadap Asuransi Umum Mega serta melakukan pengaduan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie