KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi kini dapat memasarkan produknya melalui kerjasama dengan badan usaha bukan bank (BUSB), hal ini seiring dengan upaya peningkatan penetrasi asuransi, juga memanfaatkan berbagai saluran pemasaran alternatif. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi. Regulator memberikan lampu hijau kepada perusahaan asuransi untuk memasarkan produknya melalui kerjasama dengan badan usaha bukan bank (BUSB). Berdasarkan beleid tersebut, OJK juga mengatur pemasaran melalui badan usaha selain bank (BUSB), di antaranya dapat dilakukan dalam bentuk referensi. Kemudian menggandeng badan usaha yang memiliki izin dari lembaga yang berwenang.
Asuransi Memacu Penjualan Premi Melalui Kanal Aggregator
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi kini dapat memasarkan produknya melalui kerjasama dengan badan usaha bukan bank (BUSB), hal ini seiring dengan upaya peningkatan penetrasi asuransi, juga memanfaatkan berbagai saluran pemasaran alternatif. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi. Regulator memberikan lampu hijau kepada perusahaan asuransi untuk memasarkan produknya melalui kerjasama dengan badan usaha bukan bank (BUSB). Berdasarkan beleid tersebut, OJK juga mengatur pemasaran melalui badan usaha selain bank (BUSB), di antaranya dapat dilakukan dalam bentuk referensi. Kemudian menggandeng badan usaha yang memiliki izin dari lembaga yang berwenang.