Asuransi merugi Rp 138 Miliar di Gempa Pidie



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memantau sistem jasa keuangan (SJK) yang terkena dampak bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan juga banjir bandang di Bima, Nusa Tenggara Barat. Sektor industri keuangan non bank (IKNB) yaitu asuransi turut terkena dampak bencana alam tersebut.

Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, dampak bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh di sektor asuransi, estimasi kerugiannya maksimum Rp 138 miliiar. Dari angka tersebut, estimasi kerugian PT Asuransi MAIPARK Indonesia yang spesialis pada bisnis reasuransi bencana alam maksimal sebesar Rp 20 miliar.

Sementara itu, di sektor pegadaian, jumlah debitur yang dilaporkan terkena dampak gempa tersebut sebanyak 120 debitur dengan jumlah baki debet sebesar Rp 900 juta.


"Saat ini, OJK juga terus memantau dan melakukan inventarisasi dampak dari bencana banjir di Bima untuk mengevaluasi dalam rangka menentukan penerapan perlakuan yang tepat terhadap dampak yang terjadi," jelas Muliaman, Jumat (30/12).

Sebagai informasi, total aset IKNB per November 2016 meningkat 10,59% menjadi Rp 1.810 triliun. Peningkatan ini didukung peningkatan pada piutang pembiayaan sebesar 5,63% menjadi Rp 383,76 triliun dan juga peningkatan investasi dana pensiun sebesar 12,64% menjadi Rp 224,22 triliun.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK berharap aset IKNB tahun ini dapat meningkat menjadi Rp 1.900 triliun hingga Rp 2.000 triliun. Hal ini didukung oleh perekonomian yang lebih baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini