JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memantau sistem jasa keuangan (SJK) yang terkena dampak bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan juga banjir bandang di Bima, Nusa Tenggara Barat. Sektor industri keuangan non bank (IKNB) yaitu asuransi turut terkena dampak bencana alam tersebut. Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, dampak bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh di sektor asuransi, estimasi kerugiannya maksimum Rp 138 miliiar. Dari angka tersebut, estimasi kerugian PT Asuransi MAIPARK Indonesia yang spesialis pada bisnis reasuransi bencana alam maksimal sebesar Rp 20 miliar. Sementara itu, di sektor pegadaian, jumlah debitur yang dilaporkan terkena dampak gempa tersebut sebanyak 120 debitur dengan jumlah baki debet sebesar Rp 900 juta.
Asuransi merugi Rp 138 Miliar di Gempa Pidie
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memantau sistem jasa keuangan (SJK) yang terkena dampak bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan juga banjir bandang di Bima, Nusa Tenggara Barat. Sektor industri keuangan non bank (IKNB) yaitu asuransi turut terkena dampak bencana alam tersebut. Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, dampak bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh di sektor asuransi, estimasi kerugiannya maksimum Rp 138 miliiar. Dari angka tersebut, estimasi kerugian PT Asuransi MAIPARK Indonesia yang spesialis pada bisnis reasuransi bencana alam maksimal sebesar Rp 20 miliar. Sementara itu, di sektor pegadaian, jumlah debitur yang dilaporkan terkena dampak gempa tersebut sebanyak 120 debitur dengan jumlah baki debet sebesar Rp 900 juta.