JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk mewajibkan porsi premi asuransi mikro sebesar 5% di setiap perusahaan asuransi. Namun tuntutan tersebut belum tentu bakal dipenuhi oleh perusahaan asuransi. Harus diakui, asuransi mikro belumlah dapat mendatangkan keuntungan bagi perusahaan asuransi. Sebab beban ongkos yang ditanggung perusahaan asuransi dengan menjual produk asuransi mikro tidaklah kecil. Mulai dari sosialisasi, jalur distribusi hingga pembayaran klaim yang dibayar perusahaan asuransi tidak sebanding dengan penghimpunan premi. Akhiz Nasution, Direktur Penjualan PT MNC Life Assurance (MNC Life) mengatakan, meskipun potensi pertumbuhan asuransi mikro terbilang besar karena harganya yang terjangkau, ini berbanding terbalik dengan perusahaan asuransi yang berupaya mendapatkan untung.
Asuransi mikro belum untungkan perusahaan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk mewajibkan porsi premi asuransi mikro sebesar 5% di setiap perusahaan asuransi. Namun tuntutan tersebut belum tentu bakal dipenuhi oleh perusahaan asuransi. Harus diakui, asuransi mikro belumlah dapat mendatangkan keuntungan bagi perusahaan asuransi. Sebab beban ongkos yang ditanggung perusahaan asuransi dengan menjual produk asuransi mikro tidaklah kecil. Mulai dari sosialisasi, jalur distribusi hingga pembayaran klaim yang dibayar perusahaan asuransi tidak sebanding dengan penghimpunan premi. Akhiz Nasution, Direktur Penjualan PT MNC Life Assurance (MNC Life) mengatakan, meskipun potensi pertumbuhan asuransi mikro terbilang besar karena harganya yang terjangkau, ini berbanding terbalik dengan perusahaan asuransi yang berupaya mendapatkan untung.