JAKARTA. Industri asuransi umum galau. Pelaku usaha harus mencari solusi berinvestasi dengan adanya aturan porsi penempatan dana. Berdasarkan POJK nomor 1 tahun 2016 disebutkan, industri asuransi umum setidaknya harus memiliki porsi surat berharga negara (SBN) sebesar 10% dari total dana investasi. Besaran ini lalu membesar jadi 20% per akhir 2017. Masalahnya penempatan dana di SBN biasanya bersifat jangka menengah dan panjang. Jangka waktu investasi di instrumen ini rata-rata selama tiga sampai lima tahun. Sedangkan, asuransi umum butuh likuiditas yang longgar. Hal ini untuk menyesuaikan dengan masa pertanggungan di asuransi umum yang kebanyakan berjangka waktu pendek.
AAUI minta ada SBN bertenor lebih pendek
JAKARTA. Industri asuransi umum galau. Pelaku usaha harus mencari solusi berinvestasi dengan adanya aturan porsi penempatan dana. Berdasarkan POJK nomor 1 tahun 2016 disebutkan, industri asuransi umum setidaknya harus memiliki porsi surat berharga negara (SBN) sebesar 10% dari total dana investasi. Besaran ini lalu membesar jadi 20% per akhir 2017. Masalahnya penempatan dana di SBN biasanya bersifat jangka menengah dan panjang. Jangka waktu investasi di instrumen ini rata-rata selama tiga sampai lima tahun. Sedangkan, asuransi umum butuh likuiditas yang longgar. Hal ini untuk menyesuaikan dengan masa pertanggungan di asuransi umum yang kebanyakan berjangka waktu pendek.