JAKARTA. Perusahaan asuransi terus berupaya memenuhi kewajiban kepemilikan surat utang negara (SUN). Mereka optimistis bisa memiliki obligasi pemerintah sesuai aturan main berlaku. Cuma, Hendrisman Rahim, Direktur Utama PT Asuransi Jiwaraya, menyatakan, kewajiban kepemilikan SUN minimal sebesar 20% di tahun ini bisa terpenuhi jika pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung industri asuransi. Mulai dengan menjamin ketersedian obligasi negara di pasar, menyediakan jalur khusus pembelian SUN, mengakui obligasi BUMN infrastruktur sebagai SUN, memberi tenor khusus SUN, hingga pajak SUN 0%.
Dengan dukungan ini, Hendrisman bilang, perusahaan asuransi bisa memenuhi kewajiban kepemilikan SUN. "Kalau membelinya semakin mudah, maka kewajiban itu dapat terpenuhi," ujar Hendrisman, belum lama ini. Saat ini, porsi kepemilikan SUN dalam daftar investasi Asuransi Jiwasraya baru 10%. Artinya, perusahaan asuransi pelat merah ini masih harus mengejar kekurangan 10% lagi untuk memenuhi kewajiban kepemilikan obligasi itu. Jika OJK mengizinkan surat utang terbitan BUMN infrastruktur sebagai pengganti SUN hingga 50%, Hendrisman mengklaim, perusahaannya tidak akan sulit untuk memenuhi kewajiban obligasi negara pada akhir tahun ini. Catatan saja, draft rancangan peraturan OJK (RPOJK) yang mengatur investasi minimum industri keuangan nonbank (INKB) dalam SUN menyebutkan, porsi kepemilikan obligasi BUMN infrastruktur boleh hingga 50% dari total kewajiban minimal investasi di surat utang pemerintah. Calon beleid ini kelak merevisi Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan. Auddie A. Wiranata, Presiden Direktur PT Astra Aviva Life, juga yakin, perusahaannya bisa memenuhi kewajiban kepemilikan SUN pada akhir tahun nanti. "Industri mendukung aturan wajib SUN. Namun, aturan ini juga harus diimbangi dengan ketersediaannya di pasar, agar yield yang kami dapat juga tidak lebih kecil," ungkap Auddie. Porsi kepemilikan SUN IKNB memang terus naik. Data OJK menunjukkan, asuransi umum paling banyak berburu SUN, disusul oleh asuransi sosial. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat, hingga semester pertama tahun ini kepemilikan asuransi terhadap SUN dan surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara kian gemuk. Total porsi SUN dan SBSN perusahaan asuransi per Juni 2016 mencapai Rp 214,47 triliun atau setara 13% dari total porsi kepemilikan obligasi pemerintah senilai Rp 1.646,85 triliun. Jika dibandingkan secara
year on year atau Juni 2015, porsi SUN dan SBSN perusahaan asuransi naik 32% dari Rp 162,27 triliun. OJK kaji jalur khusus Terkait permintaan jalur khusus bagi industri keuangan nonbank untuk membeli SUN, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, mengatakan, lembaganya masih berdiskusi dengan Kementerian Keuangan soal itu. Sayang, ia belum bisa memastikan kapan jalur khusus tersebut bisa terwujud. Yang jelas, telah melakukan pembicaraan dengan DJJPR. "Mereka juga positif atas rencana ini. Hanya saja, biar tidak mubazir dengan diperbolehkan obligasi BUMN infrastruktur, maka harus dihitung cermat," kata Firdaus. Bukan cuma jalur khusus pembelian, OJK juga berjanji akan mendiskusikan tentang tenor SUN yang akan disesuaikan dengan karakteristik perusahaan asuransi.
Pembicaraan dengan Kementerian Keuangan juga bakal membahas permintaan insentif pajak SUN hingga 0%. Pembebasan pajak atas kepemilikan obligasi pemerintah ini bisa menambal imbal hasil yang akan dikantongi oleh perusahaan asuransi. Menurut Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), insentif pajak itu bisa menjadi jalan keluar bagi industri asuransi yang saat ini kesulitan dapat yield tinggi dari kepemilikan SUN. Meski pemerintah sudah jor-joran menerbitkan SUN sejak awal tahun, belum tentu perusahaan asuransi bisa mendapatkannya pada pasar perdana. Maklum, mereka mesti bertarung melawan perusahaan lain dalam lelang. Jika beli di pasar sekunder. harganya lebih tinggi ketimbang di pasar perdana. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News