Kebutuhan akan mobilitas yang kian meninggi membuat mobil
secondhand semakin digandrungi. Tak dapat dipungkiri, penghematan merupakan salah satu faktor penting yang mendasarinya. Selain itu, pembelian mobil bekas biasanya dilakukan demi untuk mempercepat target terwujudnya kepemilikan kendaraan roda empat. Namun yang terkadang menjadi luput dari perhatian para pengguna kendaraan adalah satu hal lain yang tak kalah penting. Bahwa penghematan tak akan total tercapai jika tidak disertai dengan perlindungan asuransi. Tak peduli apa pun statusnya, baik mobil
secondhand maupun mobil baru, semuanya menanggung risiko yang sama sehingga keduanya pun wajib terlindung oleh asuransi. Risiko kecelakaan di jalan, rusak hingga dicuri atau hilang tetap saja mengintai mobil Anda. Dengan demikian,
memiliki asuransi mobil aman itu bukan sekadar dimonopoli oleh
mobil baru yang dibeli secara cash atau kredit. Menurut Metta Asokavati, Business Development Asuransi Mobil di Cermati.com, “Risiko berkendara menghantui siapa pun, kapanpun dan dimanapun. Apalagi jika mengingat masa depan tak dapat ditebak dan diprediksikan. Bisa saja Anda kerap berhati-hati dan tertib selama mengemudi, namun ketika sial sedang menghadang, bisa jadi mobil kesayangan Anda menjadi korban dari keteledoran pengemudi lain.”
Selain itu, perlu diingat bahwa pentingnya mengasuransikan mobil bekas Anda tak terlepas dari persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut antara lain adalah mendapatkan asuransi yang memenuhi semua kebutuhan Anda. Artinya? Menjadi yang terbaik saat mobil dipakai, terbaik perlindungannya dan terbaik pula sesuai kondisi finansial Anda. “Anda memilih asuransi mobil yang bisa membuat Anda mendapatkan kenyamanan, ketenangan dan terhindar dari kerugian finansial yang cukup besar akibat rusak atau hilangnya mobil. Dewasa ini, bahkan ada beberapa perusahaan asuransi yang memberikan tambahan benefit lainnya seperti fasilitas atau pelayanan spesial untuk nasabahnya.”, tambah Metta Asokavati
Ada Perlakuan Beda saat Urus Asuransi Mobil Bekas
Meskipun tak ada perbedaan besar antara asuransi mobil bekas dengan asuransi mobil baru, namun tak dapat dipungkiri, memang benar bahwa untuk kepengurusannya, asuransi mobil bekas memerlukan waktu sedikit lebih panjang bila dibandingkan dengan kepengurusan asuransi untuk mobil baru. Demikian juga dengan harga preminya yang sedikit lebih tinggi. Selain itu, dalam mengurus asuransi mobil bekas dengan mobil yang baru keluar dari
showroom pun kerap terdapat perlakuan beda. Pertama, harga pasaran mobil bekas saat diasuransikan akan ditaksir terlebih dahulu oleh pihak asuransi. Lain ceritanya dengan mobil baru yang harganya sudah pasti berdasarkan harga saat pembelian
on the road (OTR). Selanjutnya, pihak asuransi pun akan mensurvei mobil yang hendak diasuransikan tersebut guna menakar risikonya. Survei tersebut mencakup cek fisik termasuk memeriksa kerusakan mobil bekas yang mungkin sudah ada saat itu (
pre-assisting damage). Lain halnya jika Anda membeli mobil bekas melalui
showroom. Untuk
Mobil 88 (Grup Astra), Auto Safe (Hyundai), Indomobil Used Car (Grup Indomobil), BMW Used Car Centre contohnya. Kemungkinan besar mobil
second yang dibeli lewat
showroom resmi pabrikan tidak akan disertai survei risiko. Ini dikarenakan pihak asuransi menganggap mobil dari
showroom pabrikan sudah direkondisi, sehingga kondisi mobil sudah dianggap bagus dan pasti baik-baik saja. Hal tersebut dapat dipastikan oleh pihak asuransi karena mobil
second yang berada di
showroom pabrikan telah direkondisi. Dengan demikian, kondisinya pun akan mendapat penilaian lebih baik sehingga tak perlu lagi menakar risikonya. Selain kondisi mobil, usia kendaraan juga menjadi faktor pertimbangan apakah mobil bisa diasuransikan atau tidak. Pasalnya, setiap perusahaan asuransi punya kebijakan berbeda-beda dalam menentukan usia kendaraan mobil bekas. Ada yang maksimal tujuh tahun. Namun ada juga yang hingga 10 tahun. Kadang, usia mobil bekas juga berpengaruh pada penentuan jenis asuransi. Semakin tua mobilnya, maka semakin besar pula kemungkinan bagi pemiliknya untuk dirujuk menggunakan asuransi
TLO (Total Loss). Ini dikarenakan, makin tua usia mobil bekas, maka ketersediaan komponennya pun makin susah—sedangkan harga jualnya kian menyusut. Begitu pula sebaliknya, jika usia kendaraan Anda terbilang masih muda, maka Anda dapat menggunakan
All Risk. Premi Mobil Bekas Lebih Mahal Dari Mobil Baru Umumnya, premi asuransi untuk mobil
second kerap lebih mahal dibanding mobil baru—bahkan jika harga pertanggungannya atau
rate asuransi sama dengan mobil baru sekalipun. Contohnya, harga pertanggungan atau
rate asuransi antara mobil produksi tahun 2008 sama dengan mobil rakitan tahun 2014 yakni di angka Rp 100 juta. Ini semua dikarenakan adanya biaya
loading (berdasarkan umur kendaraan) tambahan yang dibebankan sehubungan umur kendaraan. Usia mobil yang makin tua berisiko semakin besar. Demikian juga risiko untuk terjadinya rusak atau adanya komponen yang aus pun semakin besar.
Itulah sebabnya perusahaan asuransi membebani biaya
loading, sebab mobil bekas risikonya lebih besar ketimbang mobil baru. Belum lagi depresiasi harga mobil
second yang lebih cepat turun dari mobil baru. Sebagai catatan, biaya premi bisa menjadi lebih tinggi lagi jika ada tambahan jaminan lagi seperti Tanggungan Pihak Ketiga, bencana alam, huru hara, dan semacamnya. Dengan demikian, mobil bekas pun sama pentingnya untuk mendapat perlindungan dari asuransi. Kendati mobil
second dikenai premi asuransi lebih tinggi, namun semua itu akan sepadan dengan perlindungan yang kelak akan Anda dapatkan. Ada baiknya untuk menyegerakan asuransi mobil
second Anda mengingat tak ada yang tahu apa yang terjadi dengan mobil kesayangan ke depannya. Jika kerusakan sudah terlanjur terjadi pada mobil yang tak dilindungi polis, maka dapat dipastikan hal itu hanya akan menguras isi kocek Anda lebih dalam lagi. Dengan demikian, dapatkan asuransi yang tepat sesuai perlindungan yang diinginkan, dan tentunya dengan premi yang terjangkau. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Indah Sulistyorini