JAKARTA. Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan (P2N) tengah dibahas. Dalam pembahasan ini, anggota DPR meminta adanya jaminan terlaksananya asuransi nelayan. Alasannya, asuransi nelayan dapat memberikan proteksi maksimal dan peningkatan kesejahteraan terhadap nelayan kecil tradisional. Sebagai negara maritim, sudah sewajarnya Indonesia memiliki asuransi nelayan. RUU P2N yang masih dalam pembahasan harus dapat melindungi profesi nelayan sebagai subyek. Tapi juga hasil tangkapan nelayan sebagai obyek.
Asuransi nelayan didesak untuk dibentuk
JAKARTA. Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan (P2N) tengah dibahas. Dalam pembahasan ini, anggota DPR meminta adanya jaminan terlaksananya asuransi nelayan. Alasannya, asuransi nelayan dapat memberikan proteksi maksimal dan peningkatan kesejahteraan terhadap nelayan kecil tradisional. Sebagai negara maritim, sudah sewajarnya Indonesia memiliki asuransi nelayan. RUU P2N yang masih dalam pembahasan harus dapat melindungi profesi nelayan sebagai subyek. Tapi juga hasil tangkapan nelayan sebagai obyek.