Jakarta. Pemberian asuransi nelayan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam direkomendasikan masuk ke program wajib Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Adapun program-program tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). BPJS Ketenagakerjaan dinilai tepat lantaran selama ini tengah mendorong jumlah kepesertaan utamanya sektor pekerja informal. Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis mengatakan, kini masih berlanjut koordinasi untuk membahas hal tersebut. "Yang menentukan nanti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), khusus yang anggaran Rp 250 miliar untuk program 1 juta nelayan," kata Ilyas, Senin (2/5).
Asuransi nelayan direkomendasikan masuk BPJS
Jakarta. Pemberian asuransi nelayan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam direkomendasikan masuk ke program wajib Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Adapun program-program tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). BPJS Ketenagakerjaan dinilai tepat lantaran selama ini tengah mendorong jumlah kepesertaan utamanya sektor pekerja informal. Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis mengatakan, kini masih berlanjut koordinasi untuk membahas hal tersebut. "Yang menentukan nanti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), khusus yang anggaran Rp 250 miliar untuk program 1 juta nelayan," kata Ilyas, Senin (2/5).