Asuransi nelayan direkomendasikan masuk BPJS



Jakarta. Pemberian asuransi nelayan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam direkomendasikan masuk ke program wajib Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Adapun program-program tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). BPJS Ketenagakerjaan dinilai tepat lantaran selama ini tengah mendorong jumlah kepesertaan utamanya sektor pekerja informal.

Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis mengatakan, kini masih berlanjut koordinasi untuk membahas hal tersebut. "Yang menentukan nanti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), khusus yang anggaran Rp 250 miliar untuk program 1 juta nelayan," kata Ilyas, Senin (2/5).


Bahkan untuk mendorong kepesertaan bagi nelayan itu BPJS Ketenagakerjaan dan KKP telah menandatangani nota kesepahaman (MoU). Diharapkan, dengan adanya jaminan asuransi dasar dari program BPJS Ketenagakerjaan itu keluarga nelayan mendapat jaminan bila terjadi kecelakaan kerja.

Sekadar gambaran, kepesertaan pekerja informal di BPJS Ketenagakerjaan masih sangat rendah. Mengutip data BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Maret lalu yang terdaftar masih 464.853 orang. Padahal potensinya mencapai 70 juta orang. Untuk tahun ini saja, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan kepesertaan pekerja informal sebanyal 1,3 juta orang.

Sekretaris Jenderal Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Anton Leonard mengatakan, nelayan merupakan pekerjaan yang berisiko tinggi dan termarginalkan. "Oleh karenanya itu asuransi ini sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan," kata Anton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto