Asuransi nelayan mulai bergulir awal Agustus



JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya memastikan asuransi nelayan akan bergulir pada awal Agustus 2016. Saat ini, KKP sudah menyepakati skema asuransi dengan perusahaan asuransi yang akan menjadi pelaksana.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan, asuransi nelayan melindungi nelayan dari kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan, berupa uang pertanggungan untuk kematian senilai Rp 200 juta, cacat tetap Rp 100 juta, dan biaya pengobatan Rp 20 juta.

Selain itu, asuransi nelayan juga memberikan uang pertanggungan untuk kecelakaan selain akibat aktivitas penangkapan ikan, yaitu kematian senilai Rp 200 juta, cacat tetap Rp 100 juta, dan biaya pengobatan Rp 20 juta.


Namun, KKP tidak bersedia menyebut perusahaan asuransi yang akan menjadi pelaksana asuransi nelayan. "Besok baru kami umumkan. Tapi skemanya sudah kami setujui," ujar Susi di kantornya, Senin (1/8).

Yang jelas, terdapat tiga perusahaan asuransi yang mengikuti tender asuransi nelayan. Ketiganya terdiri dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.

Sebelumnya, dua perusahaan asuransi pelat merah yaitu PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) (Persero) telah mengkonfirmasi bahwa mereka mengikuti tender asuransi nelayan.

Susi menambahkan, KKP hanya akan memberikan asuransi untuk nelayan kecil dengan kapal ukuran di bawah 10 gross ton (GT), sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. "Sedangkan untuk Anak Buah Kapal (ABK) ada asuransi dari perusahaan atau perorangan pemilik kapal," ujarnya.

KKP mengalokasikan anggaran senilai Rp 175 miliar untuk membayar premi asuransi untuk 1 juta nelayan selama setahun pertama, atau turun dari anggaran semula Rp 250 miliar. Adapun KKP menanggung seluruh premi sehingga nelayan tidak perlu membayar premi lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini