JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya memastikan asuransi nelayan akan bergulir pada awal Agustus 2016. Saat ini, KKP sudah menyepakati skema asuransi dengan perusahaan asuransi yang akan menjadi pelaksana. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan, asuransi nelayan melindungi nelayan dari kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan, berupa uang pertanggungan untuk kematian senilai Rp 200 juta, cacat tetap Rp 100 juta, dan biaya pengobatan Rp 20 juta. Selain itu, asuransi nelayan juga memberikan uang pertanggungan untuk kecelakaan selain akibat aktivitas penangkapan ikan, yaitu kematian senilai Rp 200 juta, cacat tetap Rp 100 juta, dan biaya pengobatan Rp 20 juta.
Asuransi nelayan mulai bergulir awal Agustus
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya memastikan asuransi nelayan akan bergulir pada awal Agustus 2016. Saat ini, KKP sudah menyepakati skema asuransi dengan perusahaan asuransi yang akan menjadi pelaksana. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan, asuransi nelayan melindungi nelayan dari kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan, berupa uang pertanggungan untuk kematian senilai Rp 200 juta, cacat tetap Rp 100 juta, dan biaya pengobatan Rp 20 juta. Selain itu, asuransi nelayan juga memberikan uang pertanggungan untuk kecelakaan selain akibat aktivitas penangkapan ikan, yaitu kematian senilai Rp 200 juta, cacat tetap Rp 100 juta, dan biaya pengobatan Rp 20 juta.