KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menghukum Asuransi Panin Daiichi Life untuk membayar klaim atas nama nasabahnya Molly Situwanda. Dalam amar putusan perkara dengan nomor 628/Pdt.G/2019/PN.JKT.BRT yang dibacakan Selasa (3/3) lalu, majelis hakim memerintahkan Asuransi Panin Daiichi Life untuk segera membayar klaim sebesar Rp 270 juta kepada Molly Situwanda terkait kematian suaminya yang bernama Astiang. Kasus ini bermula saat klaim Molly Situwanda atas kematian suaminya kepada Asuransi Panin Daiichi Life ditolak, dan untuk mendapatkan keadilan, Molly melalui Luasa Hukumnya dari LKBH Wira Dharma telah mengajukan gugatan hukum ke PN Jakarta Barat pada Agustus 2019 lalu.
Asuransi Panin Daiichi Life kalah di PN Jakarta Barat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menghukum Asuransi Panin Daiichi Life untuk membayar klaim atas nama nasabahnya Molly Situwanda. Dalam amar putusan perkara dengan nomor 628/Pdt.G/2019/PN.JKT.BRT yang dibacakan Selasa (3/3) lalu, majelis hakim memerintahkan Asuransi Panin Daiichi Life untuk segera membayar klaim sebesar Rp 270 juta kepada Molly Situwanda terkait kematian suaminya yang bernama Astiang. Kasus ini bermula saat klaim Molly Situwanda atas kematian suaminya kepada Asuransi Panin Daiichi Life ditolak, dan untuk mendapatkan keadilan, Molly melalui Luasa Hukumnya dari LKBH Wira Dharma telah mengajukan gugatan hukum ke PN Jakarta Barat pada Agustus 2019 lalu.