KONTAN.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menghukum Asuransi Panin Daiichi Life untuk membayar klaim kepada nasabahnya atas nama Molly Situwanda. Melalui putusan perkara dengan nomor 628/Pdt.G/2019/PN.JKT.BRT yang dibacakan Selasa (3/3) lalu, majelis hakim memerintahkan Asuransi Panin Daiichi Life segera membayar klaim sebesar Rp 270 juta kepada Molly Situwanda atas kematian suaminya yang bernama Astiang. KONTAN berupaya meminta tanggapan mengenai persoalan ini kepada Asuransi Panin Daiichi Life tapi belum juga mendapat tanggapan. Pesan singkat yang dikirimkan KONTAN kepada Wakil Presiden Direktur Asuransi Panin Daiichi Life Simon Imanto belum memberikan jawaban.
Asuransi Panin Daiichi Life kalah di sengketa melawan konsumen, begini kronologinya
KONTAN.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menghukum Asuransi Panin Daiichi Life untuk membayar klaim kepada nasabahnya atas nama Molly Situwanda. Melalui putusan perkara dengan nomor 628/Pdt.G/2019/PN.JKT.BRT yang dibacakan Selasa (3/3) lalu, majelis hakim memerintahkan Asuransi Panin Daiichi Life segera membayar klaim sebesar Rp 270 juta kepada Molly Situwanda atas kematian suaminya yang bernama Astiang. KONTAN berupaya meminta tanggapan mengenai persoalan ini kepada Asuransi Panin Daiichi Life tapi belum juga mendapat tanggapan. Pesan singkat yang dikirimkan KONTAN kepada Wakil Presiden Direktur Asuransi Panin Daiichi Life Simon Imanto belum memberikan jawaban.